Informasi › Berita
  • Pencaplokan Sempadan Pantai di Canggu Bupati Gde Agung : Ambil Tindakan Tegas, Lindungi Kepentingan Masyarakat

    Admin

    Rabu, 15 April 2015 01:00 WITA

    Pencaplokan Sempadan Pantai di Canggu Bupati Gde Agung : Ambil Tindakan Tegas, Lindungi Kepentingan Masyarakat
    Foto : Pencaplokan Sempadan Pantai Di Canggu Bupati Gde Agung : Ambil Tindakan Tegas, Lindungi Kepentingan Masyarakat

         Berkenaan dengan permasalahan pencaplokan sempadan pantai di Canggu yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan serta protes masyarakat mendapat perhatian serius Pemkab Badung. Bupati Badung Anak Agung Gde Agung di Mangupura, Senin (13/4) kemarin dihadapan SKPD terkait dilingkungan Pemkab Badung, meminta segenap jajarannya untuk mengambil tindakan tegas . " Kehadiran pemerintah adalah wajib melindungi kepentingan umum masyarakat, terlebih untuk kepentingan masyarakat dalam melaksanakan Sradha bhaktinya yakni untuk akses jalan melakukan pemlastian, akses jalan menuju setra dan akses jalan melaksanakan bhakti dan upacara di pura Batu Mejan tersebut wajib dilindungi. dikatakannya dalam menyikapi permasalahan adanya tembok pembatas atau penyengker sebagaimana dirilis dimedia posisi Pemkab adalah tegas dengan berpijak pada aturan dan melindungi kepentingan masyarakat. oleh karenanya Bupati dengan tegas meminta kepada sat pol PP badung untuk malakukan tidakan tegas dengan melakukan penertiban, namun demikian pihaknya sekali lagi meminta agar hari ini selasa (14/4) mengecek dengan teliti dengan melibatkan segenap SKPD terkait sehingga langkah penertiban terhadap tembok yang dibangun oleh Canggu Intercontinental tersebut dapat berjalan dengan mengikuti prinsip - prinsip normatif dan prosedural. penegasan sikap Bupati tersebut disampaikan saat rapat koordinasi teknis dengan sejumlah instansi terkait lingkup pemkab Badung, yang dihadiri oleh Sekda Badung Kompyang R Swandika, Kepala BPPT Made Sutama, Kadis DCK Desi Dharmayanti, Kepala BLH Badung Ketut Sudarsana, Kasat Pol PP Ketut Marta, Camat Kuta Utara A.A. Yuyun Hanura Eny, staf Perbekel Canggu serta SKPD terkait lainnya di Ruang Rapat Bupati Badung.


         Menurut Bupati Gde Agung, bahwa apapun bentuk bangunan yang dibangun wajib mengikuti aturan serte ketentuan dari instansi yang berwenang, Bupati minta agar staf jajarannya meneliti dilapangan bahwa tembok yang dibamngun tersebut harus memiliki ijin Revertmen bila hal tersebut difungsikan untuk menahan ombak serta wajib mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Revertmen." berkenaan dengan adanya kesepakatan dengan warga Gde Agung kembali menegaskan apapun bentuk kesepakatan yang dibuat tidak boleh merugikan kepentingan umum, apalagi untuk melaksanakan kewajiban ibadah agama adat dan budaya“ tegas gde Agung.


         Hal senada juga diungkapkan oleh Sekda Badung Kompyang R Swandika bahwa bila terdapat permasalahan berkenaan dengan persoalan Tanah atau
    sengketa atas tanah adalah kewajiban pemerintah untuk memfasilitasinya, terkait tembok ini harus memngikuti peraturan, demikian pula kalau revertmen juga harus ada ijinnya dan sesuai dengan aturan, selama ini kalau tembok itu berfungsi revertmen itu wajib ada ijinnya, selama ini jalan tersebut secara de facto telah dipakai masyarakat umum maka wajib diutamakan termasuk untuk akses jalan menuju ke pura batu mejan

         Camat Kuta Utara, terkait permasalahan, situasi yang terjadi dibawah memang ada pertanyaan masyarakat dan dianggap terjadi pencaplokan sempadan pantai, awalnya sesungguhnya masyarakat sangat welcoome, masyarakat tidak apriori terkait pembangunan pariwisata, dari langkah awal sesungguhnya sudah baik, pihak investor juga sudah sosialisasi, namun dalam kesepakatan yang dibangun sepertinya investor menganggap dirinya sudah benar, terutama terkait keberatan warga terutama terkait dengan jalan setre, dan kahyangan, demikian juga dengan kesepakatan ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi dilapangan. dengan demikian maka bila dilihat dari perencanaan yang ada nampaknya belum bisa diterima masyarakat, masyarakat sangat keras ingin menyampaikan aspirasinya untuk menolak pembangunan tembok yang menghalangi akses mereka untuk melakukan ritual keagamaan dan adat.
    sedangkan dari Bappeda yang diwakili oleh Kabid Fisik Surat Oka mengatakan bahwa sempadan pantai sesuai UU 26 tahun 2007 dan RTRW, sempadan pantai minimal 100 meter dari air pasang 


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK