Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 11495 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Profil lembaga kursus;
    3. Fotocopy akta pendirian / notaris ( atas nama lembaga / LPK );
    4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemimpin LPK;
    5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pimpinan LPK;
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar ); 
    7. Denah lokasi LPK;
    8. Bukti kepemilikan tempat kursus ( milik sendiri / sewa );
    9. Fotocopy Surat Izin tempat Usaha ( SITU );
    10. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
    11. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    12. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;
    13. Struktur organisasi pengelola LPK;
    14. Daftar tenaga pengajar; 
    15. Fotocopy ijazah terakhir pimpinan LPK;
    16. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun     berjalan;
    17. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK