Informasi › Berita
-
Disperinaker Badung Respons PHK Sepihak, Kedepankan Mediasi dan Perlindungan Hak Pekerja
Admin Web Badung
Jumat, 1 Mei 2026 11:12 WITA | 27 kali dibaca
Foto : Disperinaker Badung Respons Phk Sepihak, Kedepankan Mediasi Dan Perlindungan Hak Pekerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung menegaskan komitmennya dalam menyikapi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang masih terjadi di sejumlah perusahaan. Pemerintah daerah memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan dialog, mediasi, serta perlindungan hak pekerja.
Kepala Disperinaker Badung, Drs. AA Ngurah Rai Yuda Darma, menjelaskan bahwa dalam menghadapi persoalan PHK sepihak, pihaknya telah menjalankan tahapan penanganan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa penyelesaian awal diharapkan dapat dilakukan melalui musyawarah antara pekerja dan pemberi kerja.
“Berkenan dengan PHK sepihak yang masih terjadi di beberapa perusahaan di Kabupaten Badung, tahapan yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan. Kami mendorong agar permasalahan ini terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja dan pemberi kerja,” ujarnya saat perayaan hari buruh internasional di Badung, kamis (30/4/2026).
Namun demikian, apabila dalam proses bipartit tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan perselisihan hubungan industrial. Dalam tahapan ini, pemerintah hadir melalui Disperinaker sebagai fasilitator dan mediator.
“Jika tidak ada kesepakatan, maka dapat dilanjutkan dengan pendaftaran perselisihan hubungan industrial. Di sini pemerintah hadir dalam mekanisme tripartit, dimana Disperinaker berperan sebagai fasilitator dan mediator untuk menjembatani kedua belah pihak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ngurah Rai menyampaikan bahwa Disperinaker Badung secara aktif melakukan mediasi terhadap kasus-kasus PHK yang masuk. Hasil dari proses mediasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk anjuran resmi.
“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti melalui proses mediasi. Dari mediasi tersebut, kami mengeluarkan anjuran. Apabila salah satu pihak keberatan terhadap anjuran tersebut, maka langkah selanjutnya dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa proses lanjutan melalui jalur hukum merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan keadilan bagi para pihak, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja.
“Apabila anjuran tidak diterima, maka penyelesaian akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagai tahapan berikutnya untuk memperoleh keadilan, khususnya terkait hak-hak pekerja. Dalam seluruh proses ini, pemerintah daerah tetap menjalankan perannya sebagai fasilitator dan mediator,” pungkas Ngurah Rai.
Bagikan
Disperinaker Badung Respons PHK Sepihak, Kedepanka...
- 1 jam yang lalu
Apresiasi untuk Pekerja, Disperinaker Badung Rayak...
- 17 jam yang lalu
Dorong Layanan Kesehatan Cepat, Mudah, dan Nyata ...
- 1 hari yang lalu
Sosialisasi KIP bagi UPTD se-Kabupaten Badung Tahu...
- 1 hari yang lalu
Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin P...
- 1 hari yang lalu
-
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitment DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA




