Informasi › Berita
  • Rapat Koordinasi BPMD Kabupaten/Kota Se- Bali

    Admin

    Kamis, 4 Februari 2016 01:00 WITA

    Rapat Koordinasi BPMD Kabupaten/Kota Se- Bali
    Foto : Rapat Koordinasi Bpmd Kabupaten/kota Se- Bali

    Guna menyamakan persepsi dalam rangka menyikapi terbitnya undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Permendagri No. 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala BMPD Pemdes Kabupaten/Kota se-Bali yang difasilitasi BPMD Provinsi Bali menggelar Rapat Kordinasi di Puspem Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala, Kamis (4/2) kemarin. Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Kepala BPM PD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana didampingi Kepala BPMD Pemdes Kabupaten Badung Putu Sridana. Hadir pada kesempatan itu Kepala BPMD Pemdes Kabupaten dan Kota se-Bali bersama para pendamping.


    Kepala BPMD Pemdes Kabupaten Badung I Putu Sridana menyampaikan bahwa pertemuan ini digagas berdasarkan ide dari Kepala BMPD se-Bali yang difasilitasi Kepala BPMD Provinsi Bali. Pertemauan ini digelar guna membahas hal-hal yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang bermuara pada desa. Sridana mengakui banyak sekali persoalan yang harus dibahas, untuk itu diperlukan kesamaan persepsi dan kesatuan langkah sehingga dari segi penerapan akan lebih kompak. “Mudah-mudahan melalui pertemuan ini kita bisa menghasilkan beberapa keputusan yang kita bisa langsung mainkan, setidaknya untuk mendukung kegiatan yang akan segera dilaksanakan di Bali yaitu lomba Desa,” jelasnya.


    Selain lomba desa, yang juga dibahas dalam rapat koordinasi tersebut adalah terkait Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sridana mengatakan, setelah berkonsultasi ke Dirjen PMD di Jakarta, bahwa staf Desa juga termasuk perangkat desa. “Ini juga perlu ada satu pemufakatan kita bersama,” jelasnya. Kemudian perlu juga disepakati terkait pemberhentian perangkat desa khususnya perangkat kewilayahan, yang dipersyaratkan dari umur 20-42 tahun, dan dapat melaksanakan tugas hingga umur 60 tahun. Sementara di Bali pada umumnya memakai masa kerja/masa bakti. Selain itu juga dibahas mengenai struktur organisasi desa maupun insentif kepada desa adat.


    Hal senada disampaikan Kepala BPM PD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana. Menurutnya rapat koordinasi seperti ini memang seharusnya dilaksanakan guna menyatukan langkah-langkah dalam upaya mengefektifkan kinerja Pemerintahan Desa di Provinsi Bali sesuai amanat undang-undang. Pada kesempatan tersebut Lihadnyana menekankan terkait dana BKK Desa Pekraman, Subak dan Gerbangsadu agar dimasukan/diinput dalam APBD Induk Desa. Dimana desa yang menerima program BKK hanya melaksanakan azas kelurusan dan azas pengaturan ada di pemerintah yang memberikan bantuan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK