Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Lokasi

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 7661 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Lokasi
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Lokasi
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
    3. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);
    4. Fotocopy Pengesahan Kehakiman;
    5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    6. Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);
    7. Bukti Lunas Retribusi;
    8. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    9. Foto Copy Risalah Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (ASPEK) dari kantor Pertanahan;
    10. Bagi badan hukum wajib menyerahkan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri;
    11. Surat keterangan tanah yang dimohon dari lurah setempat dan diketahui oleh Camat;
    12. Gambar kasar/ sketsa tanah yang dimohon;
    13. Uraian rencana (proposal) proyek yang akan dibangun;
    14. Surat Pernyataan :
            1. Kesanggupan memberi ganti rugi
            2. Pernyataan kesanggupan untuk memenuhi segala kewajiban
            3. Penguasaan tanah selain tanah yang dimohon.
    15. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    16. Dukungan dan Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
    17. Khusus bagi permohonan izin lokasi perumahan harus melampirkan Surat keanggotaan REI.
     
     
     

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK