Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Pembangunan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8049 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Pembangunan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Pembangunan
    Keterkaitan : Persyaratan :
    1. Instansi Terkait Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
    3. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);
    4. Fotocopy Izin Usaha Penanaman Modal;
    5. Fotocopy NPWP perusahaan;
    6. Kesepakatan Penggabungan Perusahaan yang Dituangkan Dalam Bentuk Kesepakatan Perubahan Kepemilikan Saham Dalam Perseroan yang Dituangkan Dalam Bentuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPM/ Keputusan sirkuler seluruh pemegang saham/ akta perubahan dalam bentuk keputusan/ akta perubahan dalam bentuk keputusan rapat/ berita acara;
    7. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun terakhir;
    8. Legalitas Pekerjaan;
    9. Bukti Penguasaan Atas Tanah;
    10. Izin Mendirikan Bangunan, IMB (bagi yang memiliki bangunan);
    11. Profil Perusahaan;
    12. Proposal dan Presentasi Rencana Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
    13. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    14. Izin Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL);
    15. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK