Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Penanaman Modal

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 7536 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Penanaman Modal
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Penanaman Modal
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermateraiRp. 6000,- );
    2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
    3. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);
    4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
    5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
    7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    9. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    10. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal;
    11. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);
    12. Bukti Penguasaan Atas Tanah;
    13. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (bagi yang memiliki bangunan) disertai format persetujuan kanan kiri;
    14. Profil perusahaan;
    15. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi;
    16. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    17. Izin Lingkungan (AMDAL, UKL - UPL);
    18. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK