Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Pinsip Penggabungan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 6308 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin  Pinsip Penggabungan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Pinsip Penggabungan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
    3. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);
    4. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal;
    5. Bukti Penguasaan Atas Tanah;
    6. Profil Perusahaan;
    7. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi;
    8. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
    10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK