Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Pinsip Penggabungan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 6308 kali dibaca
Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;3. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada);4. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal;5. Bukti Penguasaan Atas Tanah;6. Profil Perusahaan;7. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi;8. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;9. Laporan Kegiatan Penanaman Modal10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan
Admin Web Badung
DWP Badung Sembahyang Bersama Sekaligus Mereresik ...
- 2 hari yang lalu
Admin Web Badung
Penyerahan Sertifikat Uji Kompetensi dan Paritrana...
- 2 hari yang lalu
Admin Web Badung
Plt. Bupati Suiasa Hadiri Raker Dengar Pendapat Be...
- 2 hari yang lalu
Admin Web Badung
Peringati Hari Bakti Pekerjaan Umum Ke-79, Pj. Sek...
- 3 hari yang lalu
Admin Web Badung
SAMUDERA Climate-Act: Kolaborasi Partisipatif untu...
- 4 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA