Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Puskesmas

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 7004 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Puskesmas
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Puskesmas
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );
    3. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
    4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;
    5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
    6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
    7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    8. Dokumen SPPL untuk Puskesmas Rawat Jalan atau UKL – UPL untuk Puskesmas Rawat                              Inap;
    9. Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
    10. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
    11. Profil Puskesmas yang meliputi asfek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan  kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin;
    12.   Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
    13. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).
    14. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK