Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh zin Rumah Sakit

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 7856 kali dibaca

    Syarat Memperoleh zin Rumah Sakit
    Foto : Syarat Memperoleh Zin Rumah Sakit
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana srtrategi, dan struktur organisasi;
    3. Fotocopy akta pendirian badan hukum yang sah, (kecuali Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah);
    4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemohon;
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );
    7. Status tanah, fotocopy sertifikat tanah/ bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;
    8. Study kelayakan rumah sakit;
    9. Master plan;
    10. Detail Engineering Design;
    11. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan;
    12. Isian instrumen self assessmen sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana pendukung;
    13. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;
    14. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
    15. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
    16. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    17. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;
    18. Izin Prinsip penanaman Modal;
    19. Izin Lokasi;
    0. Proposal rencana pembangunan rumah sakit;
    21. Pemanfaatan ruang dari Pemerintah Daerah;
    22. Izin Lingkungan ( Amdal, UKL – UPL )/ dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan;
    23. Daftar sumber daya manusia dan kelengkapan perizinan tenaga kesehatan;
    24. Daftar peralatan medis dan non medis;
    25. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;
    26. Berita Acara Hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari Instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganuntuk peralatan tertentu;
    27. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
    28. Rekomendasi Tim Teknis  ( bila diperlukan ).
     
     
     

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK