Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh zin Rumah Sakit
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 18078 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Zin Rumah Sakit Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana srtrategi, dan struktur organisasi;3. Fotocopy akta pendirian badan hukum yang sah, (kecuali Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah);4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) pemohon;5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm ( 3 lembar );7. Status tanah, fotocopy sertifikat tanah/ bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit;8. Study kelayakan rumah sakit;9. Master plan;10. Detail Engineering Design;11. Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan;12. Isian instrumen self assessmen sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana pendukung;13. Izin penggunaan bangunan (IPB) dan sertifikat laik fungsi;14. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );15. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );16. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );17. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disertai format persetujuan kanan kiri;18. Izin Prinsip penanaman Modal;19. Izin Lokasi;0. Proposal rencana pembangunan rumah sakit;21. Pemanfaatan ruang dari Pemerintah Daerah;22. Izin Lingkungan ( Amdal, UKL – UPL )/ dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan;23. Daftar sumber daya manusia dan kelengkapan perizinan tenaga kesehatan;24. Daftar peralatan medis dan non medis;25. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan;26. Berita Acara Hasil Uji Fungsi Peralatan Kesehatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari Instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganuntuk peralatan tertentu;27. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;28. Rekomendasi Tim Teknis ( bila diperlukan ).
Bagikan
Pemkab Badung Monitoring Rencana Aksi Agen Perubah...
- 16 jam yang lalu
Perkuat Standar Pelayanan Minimal Rasniathi Adi A...
- 18 jam yang lalu
TP. PKK Badung Terima Kunjungan Studi Tiru TP. PKK...
- 18 jam yang lalu
Hadiri Kenal Pamit Kapolresta Denpasar Pimpinan B...
- 18 jam yang lalu
Edukasi Pola Hidup CERDIK Ketua YKI Badung Ajak S...
- 18 jam yang lalu
-
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMPELAJARI BERKAS BANDING (INZAGE)
Rabu, 30 September 2026 09:52 WITA -
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMORI BANDING ELEKTRONIK
Rabu, 30 September 2026 09:44 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA




