Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Hortikultura

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 6643 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Hortikultura
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Hortikultura
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    3. Fotocopy Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan yang disyahkan;
    4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    6. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    7. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    9. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah/ Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT);
    10. Fotocopy Izin Pelepasan Kawasan Hutan/ Rekomendasi dari Dinas yang membidangi Kehutanan;
    11. Dokumen AMDAL, UKL-UPL, kecuali kurang dari 5 (lima) Ha;
    12. Pernyataan Kesediaan untuk Melakukan Kemitraan bermaterai Rp 6.000,-;
    13. Pernyataan Kesediaan untuk Menangani Dampak Lingkungan dan Kepatuhan pada Perundang-Undangan;
    14. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    15. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK