Informasi › Pengumuman
  • syarat Memperoleh Izin Usaha Tanaman Pangan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 6833 kali dibaca

    syarat Memperoleh Izin Usaha Tanaman Pangan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Tanaman Pangan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
    4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya yang terakhir;
    5. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah;
    6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    7. Izin Lokasi;
    8. Peta Lokasi;
    9. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    10. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    11. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    12. Rencana Kerja Pembangunan Unit Usaha Budidaya Tanaman Pangan;
    13. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL);
    14. Pernyataan Kesanggupan Menerapkan Sistem Mutu Pangan Hasil Pertanian;
    15. Pernyataan Kesanggupan Melakukan Kegiatan Usaha Paling Lambat 6 (Enam) Bulan sejak diterbitkan Izin Usaha;
    16. Pernyataan Kesediaan untuk Melakukan Kemitraan;
    17. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    18. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK