Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8026 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

     

    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/ Anggaran Dasar
    6. Fotocopy sertifikat tanah IMB/ sewa menyewa disertai format persetujuan kanan kiri;
    7. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    9. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    10. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    11. Rekomendasi Lurah/ Camat;
    12. Fotocopy Kartu Anggota Asosiasi Perwaletan Kalimantan Selatan;
    13. Rekomendasi Tim Teknis.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK