Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Kursus Mengemudi

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 12589 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin  Kursus Mengemudi
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Kursus Mengemudi
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat kuasa bagi permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direktur / pimpinan perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Akta pendirian ( akta notaris );
    3. Fotocopy ijazah ( pemilik / pimpinan );
    4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar );
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha ( SITU );
    7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP );
    8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP );
    9. Kurikulum Pendidikan ( standart kompetensi );
    10. Daftar Riwayat Hidup;
    11. Peta Lokasi sederhana;
    12. Peraturan tata tertib kursus
    13. Izin domisili lembaga kursus
    14. Rekomendasi teknis ( bila diperlukan )

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK