Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Penutupan Jalan Kabupaten

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 6912 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Penutupan Jalan Kabupaten
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Penutupan Jalan Kabupaten
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    3. Bagi kegiatan yang bersifat komersil surat permohonan dilengkapi; 
            a. Proposal ( uraian rencana kegiatan )
            b. Surat pernyataan kesanggupan membayar pajak daerah 

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK