Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Usaha Toko Modern

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 9138 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Usaha Toko Modern
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Usaha Toko Modern
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP) pemohon;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon;
    4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan oleh Instansi Berwenang;
    5. Fotocopy Surat Rekomendasi Peruntukan Lahan HGB;
    6. Izin Prinsip;
    7. Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat yang telah disahkan Instansi yang Membidangi;
    8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri; 
    9. Program Kemitraan yang dilengkapi dengan MOU dengan UMKM yang telah disahkan oleh Instansi yang Membidangi;
    10. Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan dan Mematuhi Ketentuan yang Berlaku;
    11. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    12. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    13. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    14. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar);
    15. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    16. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
    17. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;
    18. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK