Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Tempat Usaha

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 6684 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Tempat Usaha
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Tempat Usaha

    Persyaratan :

     

     

    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :

    1.        Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );

    2.        Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan;

    3.        Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;

    4.        Akta Pendirian;

    5.        Pas foto berwarna ukuran 4x6 berwarna (3 lembar);

    6.        Rekomendasi Tim Teknis.

     


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK