Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Tempat Usaha
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 8409 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Tempat Usaha Persyaratan :
Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
2. Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan;
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
4. Akta Pendirian;
5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berwarna (3 lembar);
6. Rekomendasi Tim Teknis.
Bagikan
Bupati Adi Arnawa Sampaikan LKPJ 2024...
- 6 hari yang lalu
Ringankan Beban Masyarakat Menjelang Hari Raya, Bu...
- Kamis, 27 Maret 2025 08:24 WITA
Bupati Badung Serahkan LKPD Unaudited 2024 kepada ...
- Kamis, 27 Maret 2025 08:18 WITA
Disdikpora Badung Resmi Tutup Porjar Tahun 2025...
- Rabu, 26 Maret 2025 10:40 WITA
Bappeda Badung Adakan Rembuk Stunting Tahun 2025, ...
- Selasa, 25 Maret 2025 19:43 WITA
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA