Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 12590 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Profil Perusahaan;
    3. Fotocopy Akta Pendirian bagi Perusahaan yang Berbentuk Badan Hukum;
    4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik;
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik;
    6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    9. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 cm (3 lembar);
    10. Status Tanah;
    11. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disertai format persetujuan kanan kiri;
    12. Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal;
    13. Fotocopy Izin Lokasi;
    14. Proposal Rencana Usaha yang Akan Dilaksanakan :
    a. Pembangunan Hotel
    b. Penginapan
    c. Wisma
    d. Guest House
    e. Rumah Makan 
    f. Cafe
    h. Travel Agent/ Biro Perjalanan
    i. Taman wisata air
    j. Atraksi wisata dan sebagainya
    15. Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Daerah;
    16. Izin Lingkungan (AMDAL,UKL-UPL);
    17. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    18. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
     

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK