Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Gangguan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 7551 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Gangguan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Gangguan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/ Lurah;
    3. Surat Keterangan tidak keberatan sebelah menyebelah;
    4. Rekomendasi Camat;
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
    6. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    7. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    8. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    9. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    10. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan). 

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK