Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 16718 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
    3. Kartu Keluarga ( KK ) pemohon;
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atau WNA : KITAS / Visa, Paspor pemohon;
    5. Jika yang mengajukan izin berbentuk Badan hukum :
           a. Akta pendirian ( kantor pusat dan kantor cabang  ( jika ada ) dan SK pengesahan yang dikeluarkan 
              KEMENKUNHAM jika PT dan Yayasan, Kementrian Koperasi jika koperasi, Pengadilan Negeri jika berbentuk CV.
           b. Akta perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh KEMENKUNHAM jika akta pendirian mengalami perubahan.
           c. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Hukum.
    6. Fotocopy Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA ) yang masih berlaku;
    7. Fotocopy Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang masih berlaku;
    8. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap ( KITAS / KITAP ) yang masih berlaku;
    9. Bukti laporan keberadaan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) terdahulu yang masih berlaku;
    10. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) pada Bank yang ditunjuk Menteri atau
            Gubernur;
    11. Alasan perpanjangan IMTA;
    12. Proposal teknis;
    13. Fotocopy perjanjian kerja;
    14. Fotocopy bukti gaji;
    15. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) bagi tenaga kerja asing ( TKA ) yang bekerja lebih dari 6 ( enam ) bulan;
    16. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak bagi pemberi kerja Tenaga Kerja Asing ( TKA );
    17. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia;
    18. Fotocopy Bukti kepesertaan Program Jaminan Sosial Nasional bagi Tenaga Kerja Asing           ( TKA ) yang bekerja lebih dari 6 ( enam ) bulan;
    19. Fotocopy Surat penunjukan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) pendamping;
    20. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi;
    21. Rekomendasi jabatan yang akan di duduki oleh Tenaga Kerja Asing dari Instansi Teknis terkait;
    22. Jangka waktu paspor minimal sama dengan masa berlaku IMTA;
    23. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar ) pemohon;
    24. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
    25. Bagi pemberi kerja TKA berupa perwakilan negara asing, badan – badan internasional, organisasi internasional, 
            kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing wajib
            mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK