Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 19605 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;3. Kartu Keluarga ( KK ) pemohon;4. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atau WNA : KITAS / Visa, Paspor pemohon;5. Jika yang mengajukan izin berbentuk Badan hukum :a. Akta pendirian ( kantor pusat dan kantor cabang ( jika ada ) dan SK pengesahan yang dikeluarkanKEMENKUNHAM jika PT dan Yayasan, Kementrian Koperasi jika koperasi, Pengadilan Negeri jika berbentuk CV.b. Akta perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh KEMENKUNHAM jika akta pendirian mengalami perubahan.c. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Hukum.6. Fotocopy Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA ) yang masih berlaku;7. Fotocopy Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang masih berlaku;8. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap ( KITAS / KITAP ) yang masih berlaku;9. Bukti laporan keberadaan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) terdahulu yang masih berlaku;10. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) pada Bank yang ditunjuk Menteri atauGubernur;11. Alasan perpanjangan IMTA;12. Proposal teknis;13. Fotocopy perjanjian kerja;14. Fotocopy bukti gaji;15. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) bagi tenaga kerja asing ( TKA ) yang bekerja lebih dari 6 ( enam ) bulan;16. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak bagi pemberi kerja Tenaga Kerja Asing ( TKA );17. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia;18. Fotocopy Bukti kepesertaan Program Jaminan Sosial Nasional bagi Tenaga Kerja Asing ( TKA ) yang bekerja lebih dari 6 ( enam ) bulan;19. Fotocopy Surat penunjukan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) pendamping;20. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi;21. Rekomendasi jabatan yang akan di duduki oleh Tenaga Kerja Asing dari Instansi Teknis terkait;22. Jangka waktu paspor minimal sama dengan masa berlaku IMTA;23. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar ) pemohon;24. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;25. Bagi pemberi kerja TKA berupa perwakilan negara asing, badan – badan internasional, organisasi internasional,kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing wajibmendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Bagikan
Admin Web Badung
Bupati Adi Arnawa Sampaikan LKPJ 2024...
- 6 hari yang lalu
Admin Web Badung
Ringankan Beban Masyarakat Menjelang Hari Raya, Bu...
- Kamis, 27 Maret 2025 08:24 WITA
Admin Web Badung
Bupati Badung Serahkan LKPD Unaudited 2024 kepada ...
- Kamis, 27 Maret 2025 08:18 WITA
Admin Web Badung
Disdikpora Badung Resmi Tutup Porjar Tahun 2025...
- Rabu, 26 Maret 2025 10:40 WITA
Admin Web Badung
Bappeda Badung Adakan Rembuk Stunting Tahun 2025, ...
- Selasa, 25 Maret 2025 19:43 WITA
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA