Informasi › Pengumuman
-
Syarat Memperoleh Izin Balai Pengobatan
Admin
Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 13547 kali dibaca
Foto : Syarat Memperoleh Izin Balai Pengobatan Persyaratan :Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;4. Bagi pemohon perorangan diperlukan riwayat pengalaman kerja yang disahkan oleh Instansi setempat;5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar);7. Memiliki tenaga apoteker/ asisten apoteker;8. Fotocopy SIPA/ SIKTTK bagi penanggung jawab farmasi/ obat-obatan;9. Fotocopy Surat Izin Praktek (SIP) dokter penanggung jawab;10. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);11. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);12. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);13. Dokumen Studi Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL);14. IPAL (Instansi Pengolahan Air Limbah);15. Daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi;16. Fotocopy Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan;17. Surat pernyataan tertulis diatas Kertas bermaterai sanggup melaksanakan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan;18. Rekomendasi Puskesmas setempat;19. Pernyataan/ Perjanjian Pengelolaan Limbah;20. Surat pernyataan sanggup sebagai pembina di wilayah kelurahan/ lingkungan dalam penanganan permasalahan kesehatan di wilayah setempat yang diketahui kelurahan/ lingkungan;21. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pendataan dan pengiriman laporan penyakit potensial kejadian luar biasa dan PTM sesuai ketentuan;22. Hasil pemeriksaan air yang memenuhi syarat;23. Data jenis pelayanan;24. Daftar obat;25. Daftar peralatan medis dan penunjang lainnya;26. Daftar tenaga kesehatan yang bekerja;27. Daftar tarif yang diberlakukan;28. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;29. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan
Admin Web Badung
Bupati Adi Arnawa Sampaikan LKPJ 2024...
- 6 hari yang lalu
Admin Web Badung
Ringankan Beban Masyarakat Menjelang Hari Raya, Bu...
- Kamis, 27 Maret 2025 08:24 WITA
Admin Web Badung
Bupati Badung Serahkan LKPD Unaudited 2024 kepada ...
- Kamis, 27 Maret 2025 08:18 WITA
Admin Web Badung
Disdikpora Badung Resmi Tutup Porjar Tahun 2025...
- Rabu, 26 Maret 2025 10:40 WITA
Admin Web Badung
Bappeda Badung Adakan Rembuk Stunting Tahun 2025, ...
- Selasa, 25 Maret 2025 19:43 WITA
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA