Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Balai Pengobatan

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 11449 kali dibaca

    Syarat Memperoleh  Izin Balai Pengobatan
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Balai Pengobatan
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
    4. Bagi pemohon perorangan diperlukan riwayat pengalaman kerja yang disahkan oleh Instansi setempat;
    5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
    6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar);
    7. Memiliki tenaga apoteker/ asisten apoteker;
    8. Fotocopy SIPA/ SIKTTK bagi penanggung jawab farmasi/ obat-obatan;
    9. Fotocopy Surat Izin Praktek (SIP) dokter penanggung jawab;
    10. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    11. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    12. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    13. Dokumen Studi Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL);
    14. IPAL (Instansi Pengolahan Air Limbah);
    15. Daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi;
    16. Fotocopy Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan;
    17. Surat pernyataan tertulis diatas Kertas bermaterai sanggup melaksanakan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan;
    18. Rekomendasi Puskesmas setempat;
    19. Pernyataan/ Perjanjian Pengelolaan Limbah;
    20. Surat pernyataan sanggup sebagai pembina di wilayah kelurahan/ lingkungan dalam penanganan permasalahan kesehatan di wilayah setempat yang diketahui kelurahan/ lingkungan;
    21. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pendataan dan pengiriman laporan penyakit potensial kejadian luar biasa dan PTM sesuai ketentuan;
    22. Hasil pemeriksaan air yang memenuhi syarat;
    23. Data jenis pelayanan;
    24. Daftar obat;
    25. Daftar peralatan medis dan penunjang lainnya;
    26. Daftar tenaga kesehatan yang bekerja;
    27. Daftar tarif yang diberlakukan; 
    28. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan;
    29. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
     

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK