Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Pengobatan Tradisional

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 9470 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Pengobatan Tradisional
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Pengobatan Tradisional
    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
    3. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 (3 lembar);
    4. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum bagi swasta;
    5. Denah Lokasi dengan situasi sekitarnya/ sarana laboratorium;
    6. Denah Bangunan yang diusulkan;
    7. Surat Pernyataan Kesanggupan Penanggung Jawab;
    8. Surat Penyataan Kesanggupan Masing-masing Tenaga Teknis;
    9. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Program Pemantapan Mutu;
    10. Data Kelengkapan Bangunan;
    11. Data Kelengkapan Peralatan;
    12. Memenuhi syarat sesuai Berita Acara Peninjauan Laboratorium;
    13. Seluruh tenaga kesehatan sudah memiliki tanda registrasi dan izin yang berlaku;
    14. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan disertai format persetujuan kanan kiri;
    15. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    16. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SITU);
    17. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    18. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    19. Fotocopy Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun berjalan;
    20. Fotocopy Terdaftar sebagai Perusahaan Pemberi Kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha BerBadan Hukum;
    21. Surat Pernyataan Kesediaan Memfasilitasi Tim ke Lapangan bila diperlukan;
    22. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
    23. Persyaratan pendukung lainnya jika diperlukan sesuai dengan peraturan.
     
     

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK