Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Toko Obat

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 21031 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Toko Obat
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Toko Obat
    .Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
    2. Profil Perusahaan;
    3. Fotocopy Akta Pendirian bagi Perusahaan yang Berbentuk Badan Hukum;
    4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
    5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
    6. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 (3 lembar);
    7. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SITU);
    8. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
    9. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    10. Izin Mendirikan Bangunan disertai format persetujuan kanan kiri;
    11. Fotocopy Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK);
    12. Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Penanggung Jawab Toko Obat dari Asisten Apoteker;
    13. Alamat dan Denah Lokasi;
    14. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    15. Memenuhi syarat sesuai pemeriksaan langsung (bila diperlukan);
    16. Seluruh tenaga kesehatan sudah memiliki tanda registrasi dan Izin yang berlaku;
    17. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan);
    18. Persyaratan pendukung lainnya jika diperlukan sesuai peraturan.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK