Informasi › Pengumuman
  • Syarat Memperoleh Izin Apotik

    Admin

    Kamis, 12 Oktober 2017 01:00 WITA | 11232 kali dibaca

    Syarat Memperoleh Izin Apotik
    Foto : Syarat Memperoleh Izin Apotik

     

    Persyaratan :
    Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
    1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- ); 
    2. Fotocopy SIPA dan SIPTTK;
    3. Fotocopy Denah Bangunan;
    4. Fotocopy Bukti Status Kepemilikan Bangunan Apotek (SHM, bukti sewa, kontrak);
    5. Daftar Alat Terperinci
    6. Surat Izin Atasan untuk PNS/ Anggota Kepolisian/ TNI/ Instansi Pemerintah lainnya;
     
    7. (Lanjutan)
     
    7. Pernyataan Pemilik Sarana tidak terlibat pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kefarmasian dan Obat-obatan;
    8. Memenuhi Syarat Sesuai Berirta Acara Pemeriksaan;
    9. Seluruh Tenaga Kesehatan Sudah Memiliki Tanda Registrasi dan Izin yang berlaku;   
    10. Profil Perusahaan;
    11. Fotocopy Akta Pendirian Apotek  Perusahaan yang Berbentuk Badan Hukum;
    12. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
    13. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
    14. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 (3 lembar);
    15. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
    16. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 
    17. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    18. Izin Mendirikan Bangunan disertai format persetujuan kanan kiri;
    19. Fotocopy Surat Penugasan (SP) Apoteker;
    20. Fotocopy Ijazah Apoteker;
    21. Denah Ruangan/ Bangunan Apotek;
    22. Daftar Asisten Apoteker (mencantumkan nama, tanggal lulus serta melampirkan surat izin asisten apoteker);
    23. Surat Pernyataan Apoteker Pengelola Apotek/ APA (yang menyatakan bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain);
    24. Akta Perjanjian Kerjasama Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek;
    25. Rekomendasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia) Kalimantan Selatan;
    26. Fotocopy Tanda Pelunasan PBB tahun berjalan;
    27. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
    28. Persyaratan Pendukung lainnya jika diperlukan sesuai dengan peraturan.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK