Informasi › Pengumuman
-
Syarat Mendapatkan Izin Prinsip
Admin
Senin, 9 Oktober 2017 01:00 WITA | 12743 kali dibaca
Foto : Syarat Mendapatkan Izin Prinsip Persyaratan : Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. 6.000,-) dan dilengkapi lampiran sbb. :
1. Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan ( bermaterai Rp. 6000,- );
2. Profil perusahaan;
3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
4. Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada)
5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemohon; 8. Bukti Penguasaan Atas Tanah; 9. Proposal dan Presentasi Rencana Investasi; 10. Pemanfaatan Tata Ruang Daerah; 11. Rekomendasi Tim Teknis (bila diperlukan).
Bagikan
Bupati Adi Arnawa Sampaikan LKPJ 2024...
- 6 hari yang lalu
Ringankan Beban Masyarakat Menjelang Hari Raya, Bu...
- 1 minggu yang lalu
Bupati Badung Serahkan LKPD Unaudited 2024 kepada ...
- 1 minggu yang lalu
Disdikpora Badung Resmi Tutup Porjar Tahun 2025...
- Rabu, 26 Maret 2025 10:40 WITA
Bappeda Badung Adakan Rembuk Stunting Tahun 2025, ...
- Selasa, 25 Maret 2025 19:43 WITA
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA