Informasi › Berita
  • Komisi XI DPR RI dan Tiga Kementerian Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Badung

    Admin

    Jumat, 7 Agustus 2015 01:00 WITA

    Komisi XI DPR RI dan Tiga Kementerian Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Badung
    Foto : Komisi Xi Dpr Ri Dan Tiga Kementerian Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Di Badung

    Komisi XI DPR RI bersama Tiga Kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI memilih Kabupaten Badung sebagai tempat penyelenggaraan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa. Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Jumat (7/8) dibuka secara resmi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI Dr. Hadiyanto, SH, LLM, CITP serta dihadiri Penjabat Bupati Badung Ir. I Nyoman Harry Yudha Saka,MM, Anggota Komisi XI DPR RI I Gst. Agung Rai Wirajaya,SE,MM, Staf Khusus Kementerian Keuangan Arif Budimanta, Tim sosialisasi dari ketiga kementerian. Hadir pula anggota DPRD Badung Sutarma, Sekda Badung Kompyang R. Swandika, para Camat, serta Perbekel se-Badung.


    Penjabat Bupati Badung Harry Yudha Saka menyambut baik atas dipilihnya Badung sebagai penyelenggaraan sosialisasi kebijakan dana desa. Berkenaan dengan dana desa yang sempat menjadi isu sentral bahkan sempat menjadi polemik diharapkan akan memberi pemahanan yang sama sehingga berbagai tafsir yang sempat muncul selama ini dapat diluruskan. “Kami menyambut baik sosialisasi kebijakan dana desa ini, karena sangat sejalan dengan komitmen kami untuk menjadikan desa sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di kabupaten badung. Kami harapkan melalui sosialisasi ini dapat mempercepat terjalinnya komunikasi, koordinasi dan pemahaman yang utuh terhadap kebijakan dana desa,” jelasnya.


    Lebih lanjut dijelaskan, besarnya perhatian pemerintah terhadap eksistensi desa ditunjukkan dengan telah disahkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksananya. Tentu hal ini mengandung konsekuensi akan semakin bertambah kuatnya daya tawar desa dalam system pemerintahan di Indonesia, semakin besarnya kewenangan desa dan semakin besarnya sumber pendapatan yang dikelola oleh desa. Ditambahkan, pada tahun 2015 ini anggaran APBD Badung yang diarahkan untuk Desa meliputi; dana desa sebesar Rp. 5,7 M lebih, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 34,5 M lebih, dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp. 237,8 M lebih. Sehingga total dana yang diterima oleh masing-masing desa di Kabupaten Badung berkisar antara Rp. 4,6 M lebih sampai dengan Rp. 9,7 M lebih.


    Sekjen. Kementerian Keuangan RI Hadiyanto menyampaikan, sosialisasi ini digelar sebagai tindaklanjut dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya terkait dengan dana desa. Pemerintah telah menetapkan PP no. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana diubah dengan PP no. 22 tahun 2015. Sesuai PP 22 ini, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Realisasi penyaluran dana desa tahap I yang telah disalurkan ke Kab/Kota sudah mencapai Rp. 8,173 triliun. Dana ini setara dengan 98,408% dari alokasi dana desa yang seharusnya disalurkan tahap I yaitu sebesar Rp. 8,306 T. Realisasi dana desa sebesar Rp. 8,173 T tersebut disalurkan kepada 433 dari 434 kab/kota penerima dana desa. “Total anggaran desa secara nasional untuk tahun 2015 sebesar Rp. 20,7 T, dimana masing-masing desa sedikitnya akan menerima sebesar Rp. 254 juta,” terangnya. Khusus untuk kab. Badung dana desa tahap I telah disalurkan pada tanggal 26 Juni 2015 sebesar Rp. 2,293 M yang merupakan 40% dari alokasi dana desa TA 2015 dan total yang diterima Badung tahun 2015 sebesar Rp. 13,826 M. “Sesuai ketentuan, dalam waktu tujuh hari kerja setelah dana desa diterima oleh kas daerah, dana tersebut harus segera disalurkan kepada masing-masing desa, apabila para kepala desa telah menyampaikan peraturan desa mengenai APB Desa,” terangnya. Ditambahkan, untuk road map pemenuhan dana desa tahun 2016 paling sedikit 6% dari total transfer ke daerah dan tahun 2017 paling sedikit 10 % dari total transfer ke daerah sehingga di tahun 2017 nanti masing-masing desa akan mendapat dana desa sebesar Rp. 1 M.


                Hal senada disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI I Gst. Agung Rai Wirajaya. Menurutnya sosialisasi ini karena telah bergulirnya UU Desa. Dengan penyaluran dana desa ini, khusus kepala desa akan mendapat tugas yang lebih berat, terlebih dana tersebut akan dimonitor oleh BPK maupun BPKP sehingga dapat menyusun APBDesa dengan baik. “Sebelum melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa, Komisi XI sudah minta kepada BPK dan BPKP untuk terlebih dahulu melakukan pembinaan kepada desa,” katanya. Rai Wirajaya juga menyampaikan apresiasi kepada pemkab badung yang telah menyalurkan dana untuk desa yang jumlahnya jauh lebih besar dari dana pusat ke desa. Pihaknya mengharapkan dana desa ini dapat dikelola dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat, selain itu pertanggungjawaban dari dana tersebut dapat dilakukan dengan baik sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah diraih Badung dapat dipertahankan. 


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK