Informasi › Berita
  • Badung Kembali Serahkan Dana Kepada Desa Tiap Desa Terima Berkisar 4,6 Hingga 9,5 M Lebih.

    Admin

    Kamis, 5 Maret 2015 01:00 WITA | 992 kali dibaca

    Badung Kembali Serahkan Dana Kepada Desa Tiap Desa Terima Berkisar 4,6 Hingga 9,5 M Lebih.
    Foto : Badung Kembali Serahkan Dana Kepada Desa Tiap Desa Terima Berkisar 4,6 Hingga 9,5 M Lebih.

          Pemerintah Kabupaten Badung kembali menyerahkan bantuan dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak daerah dan retrebusi daerah tahun 2015 kepada Desa di Kabupaten Badung, Rabu (4/3) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Total dana yang digelontorkan kepada Desa Tahun 2015 sebesar Rp. 278,9 M lebih. Masing-masing Desa mendapat bantuan berkisar antara Rp. 4,6 M lebih hingga 9,5 M lebih. Penyerahan dana tersebut dilakukan oleh Bupati Badung A.A. Gde Agung bersama Wabup. I Made Sudiana, Ketua DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta dan Sekda Badung Kompyang R. Swandika.
    Kapala BPMD dan Pemdes I Putu Sridana melaporkan, total dana ke Desa sebesar Rp. 278,9 M lebih dengan rincian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dengan total Rp. 238,2 M lebih, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat yang diterima oleh Kabupaten sebesar Rp. 34,9 M lebih dan alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp. 5,7 M lebih. Dari jumlah dana tersebut masing-masing desa mendapat bantuan dana antara Rp. 4,6 lebih sampai Rp. 9,5 M lebih. "Dana paling besar diperoleh Desa Pelaga dan Desa Dalung," jelasnya. Pengalokasian dana tersebut berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis, jumlah perangkat desa serta jumlah lembaga adat di desa seperti desa adat, subak dan banjar adat. Dana tersebut juga sudah termasuk bantuan desa adat, subak, banjar adat, nafkah perbekel dan perangkat desa, nafkah bendesa, kelian banjar adat, santunan pekaseh dan pangliman serta nafkah tenaga kebersihan desa. Sementara bantuan untuk desa adat yang ada di Kelurahan diatur secara khusus dalam APBD Perubahan.


          Bupati Gde Agung menekankan bahwa, pemanfaatan dana desa lebih besar bagi masyarakat desa, untuk itu penggunaan belanja desa diarahkan paling banyak 30% untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa serta BPD, dan paling sedikit 70% untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu Bupati menegaskan, dengan gelontoran dana yang jumlahnya dua kali lipat dari tahun sebelumnya tersebut, Pemkab. Badung tidak lagi menganggarkan bantuan kepada desa dengan pola hibah atau bantuan sosial (bansos) yang diarahkan oleh Bupati atau melalui anggota DPRD Badung. "Seluruh proposal untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan sosial kemasyarakatan skala kecil/perdesaan agar dianggarkan dalam APBDesa. Hal ini semata-mata untuk lebih mempertegas makna otonomi desa, dimana urusan skala desa, sudah seharusnya dikelola dan ditangani oleh, dari dan untuk desa itu sendiri," jelasnya.


         Bupati menambahkan, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, maka susunlah program dan kegiatan secara partisipatif dan inovatif. Salah satu target harapkan harus dicapai dan menjadi prioritas adalah penurunan jumlah rumah tangga miskin (RTM) yang ada di masing-masing desa. Selain itu perlu disusun dan dianggarkan kegiatan untuk melestarikan dan memberdayakan lembaga-lembaga adat sebagai penopang ajegnya budaya bali dengan proporsi yang lebih besar dari tahun sebelumnya. Untuk tahun 2015, desa adat akan menerima bantuan sebesar Rp. 200 juta, Subak Rp. 50 juta dan Banjar Adat sebesar Rp. 25 juta.


          Guna menghindari terjadinya penyimpangan yang mungkin terjadi, Bupati meminta kepada pemerintahan desa untuk hati-hati dalam memanfaatkan dana APBDesa dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak dipungkiri bahwa ada sebagian kalangan masyarakat yang meragukan kemampuan desa untuk mengelola dana yang besar. Untuk itu, wajib dijawab dengan bekerja secara profesional, akuntabel dan transparan. "Dana yang anda kelola adalah uang rakyat, maka pertangungjawabkan penggunaan dana tersebut sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Jalinlah komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait. Khusus kepada Inspektorat, BPMD Pemdes serta para Camat se-Badung untuk lebih meningkatkan pembinaan, monitoring dan evaluasi serta pengawasan APBDesa, sehingga dalam pelaksanaannya benar-benar berdaya guna dan berhasil guna," tegasnya.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK