Informasi › Berita
  • Badung Mantapkan Komitmen Pelayanan Publik Bupati Gde Agung : Ajak SKPD Melayani Dengan Hati

    Admin

    Selasa, 10 Februari 2015 01:00 WITA | 976 kali dibaca

    Badung Mantapkan Komitmen Pelayanan Publik Bupati Gde Agung : Ajak SKPD Melayani Dengan Hati
    Foto : Badung Mantapkan Komitmen Pelayanan Publik Bupati Gde Agung : Ajak Skpd Melayani Dengan Hati

         Guna mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemkab Badung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya yang dilakukan dengan informasi pelayanan publik di seluruh SKPD dilingkungan Pemkab Badung. “Salah satu tujuan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah itu adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karenanya seluruh PNS harus memahami bahwa sesungguhnya kita semua ini adalah pelayan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya maklumat pelayanan publik harus ditanamkan didalam hati sanubari agar setiap pegawai pemkab badung dapat memberikan pelayanan dengan hati,”. Demikian penegasan Bupati Badung Anak Agung Gde Agung saat terjun langsung memberi arahan terkait kelengkapan informasi pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten di Mangupura, Jumat (6/2) lalu.


         Lebih lanjut Bupati Gde Agung menekankan bahwa, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibentuk pada dasarnya adalah untuk melayani masyarakat oleh karena itu wajib mematuhi UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, diantaranya adalah setiap SKPD harus punya Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).


          Gde Agung minta semua Kepala SKPD, Perusahan Daerah, Perbekel/lurah termasuk UPT disamping terus meningkatkan kualitas layanan, agar memperhatikan pula standar pelayanan dan kelengkapan informasi pelayanan publik lainnya sebagai wujud transparansi sehingga masyarakat selaku pengguna layanan merasa dilayani dengan sebaik-baiknya.


          Komitmen seluruh jajaran SKPD Pemkab Badung untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 sebelumnya juga telah dibahas saat acara Rakor Implementasi Pelayanan Publik. Saat itu, Sekretaris Daerah Kompyang R. Swandika juga telah memberi arahan agar SKPD yang belum memiliki Standar Pelayanan, SOP, Maklumat Pelayanan dan Pengelolaan pengaduan Masyarakat agar segera melengkapi diri dengan syarat-syarat tersebut karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kualitas dan kenyamanan layanan kepada masyarakat.


          Sementara itu Asisten Administrasi Umum Gst Ngr Oka Darmawan yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Pelayanan Publik Kabupaten Badung mengatakan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik sudah dilaksanakan secara intensif sejak 2 tahun yang lalu melalui upaya sosialisasi, pembinaan dan evaluasi dengan melibatkan akademisi dari Universitas Udayana dan praktisi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK