Informasi › Berita
  • Tim Yustisi Badung, Sidak Air Tanah PT. Angkasa Pura I

    Admin

    Selasa, 30 Desember 2014 01:00 WITA | 788 kali dibaca

    Tim Yustisi Badung, Sidak Air Tanah PT. Angkasa Pura I
    Foto : Tim Yustisi Badung, Sidak Air Tanah Pt. Angkasa Pura I

         Tim Yustisi Kabupaten Badung yang dimotori Satpol PP Badung mengadakan sidak/pengecekan terhadap air tanah PT. Angkasa Pura I, Senin (29/12) kemarin. Pengecekan ini dilakukan guna menindaklanjuti surat Peringatan Bupati Badung yang ditujukan kepada PT. Angkasa Pura I berkaitan dengan ijin pemanfaatan air tanah. Pengecekan tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Badung I Ketut Marta selaku Ketua Tim Yustisi Badung bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Badung IB Yoga Segara. Tim Yustisi diterima oleh General Manager PT. Angkasa Pura I Gusti Ngurah Ardita bersama jajarannya di ruang rapat Jepun, Bandara Ngurah Rai.


         Dalam pertemuan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra IB Yoga Segara mengatakan, Sidak Tim Yustisi Badung ini guna menindaklanjuti Surat Peringatan Bupati Badung Nomor 540/6259/Adm. Ek. tanggal 3 Desember 2014 yang ditujukan kepada GM PT. Angkasa Pura I (Persero)Bbandara Ngurah Rai. Dalam surat peringatan berdasarkan hasil laporan Dinas Cipta Karya tersebut ada 3 (tiga) poin yang disampaikan. Pertama, Sumur Produksi (Sumur Bor Air Bawah Tanah) yang terdapat pada Kawasan PT. Angkasa Pura I berjumlah 10 Unit Sumur Produksi, dengan rincian 8 (delapan) sumur produksi yang sudah berijin dan 2 (dua) sumur produksi yang tidak berijin. Kedua, masa berlaku ijin pengambilan air tanah PT. Angkasa Pura I Nomor 56 tahun 2010 telah berakhir masa berlakukan tanggal 8 April 2013. Dan ketiga, penghitungan data rincian pemakaian air tanah 3 bulan terakhir terjadi kelebihan pemakaian air tanah dari jumlah debit yang diijinkan yaitu rata-rata sebanyak 59.886,67 M3.


         Hal senada disampaikan Ketua Tim Yustisi Badung I Ketut Martha. Menurutnya, turunnya Tim Yustisi ke Bandara Ngurah Rai ini sebagai tidaklanjuti surat bupati, karena sampai saat ini belum diketahui perkembangan dari surat peringatan tersebut. “Kami ingin mengetahui perkembangan dari surat Bupati tersebut sekaligus mendapat penjelasan secara langsung dari pihak Angkasa Pura,” jelasnya.


         Sementara General Manajer PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Ngurah Rai Gusti Ngurah Ardita mengakui telah menerima dan telah memahami surat Bupati Badung tersebut. Pihaknya mengakui saat ini ada beberapa penataan yang masih dilakukan di kawasan Bandara sebagai rencana pengembangan Bandara. Dijelaskan, sebelum surat keluar, pihaknya sudah mengadakan rapat berkaitan dengan penggunaan air tanah. Dari pertemuan tersebut, bahwa di kawasan bandara masih dibutuhkan penggunaan air tanah disamping air PDAM seperti untuk penyiraman kebun, serta penggunaan air untuk pelatihan pemadam. Mengenai masalah perijinan, pihaknya sudah mengajukan permohonan dan saat ini masih dalam proses dan akan segera diselesaikan. Secara administrasi, terkait surat Bupati tersebut, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti dengan membuat jawaban secara normative dan tertulis. “Kami akan segera menindaklanjuti surat Bupati tersebut dengan memberikan jawaban secara normatif dan tertulis,” jelasnya.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK