Informasi › Berita
  • Patuhi Kebijakan Nasional, Badung Terbitkan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Sekda Badung : Efisiensi dan Penghematan Anggaran Daerah

    Admin

    Senin, 29 Desember 2014 01:00 WITA | 738 kali dibaca

    Patuhi Kebijakan Nasional, Badung Terbitkan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Sekda Badung : Efisiensi dan Penghematan Anggaran Daerah
    Foto : Patuhi Kebijakan Nasional, Badung Terbitkan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Sekda Badung : Efisiensi Dan Penghematan Anggaran Daerah

         Sebagai wujud kepatuhan dan konsisten mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang dilandasi oleh prinsip normatif, efisien, transparan dan akuntabel, maka dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya yang mengatur tentang perjalanan dinas, Pemkab Badung telah menetapkan Peraturan Bupati Badung Nomor 82 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas. ”Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas ini mengacu sepenuhnya pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015,”. Hal tersebut ditegaskan Sekda Badung Kompyang R. Swandika didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Badung A.A. Gede Raka Yuda di Puspem Badung, Rabu (24/12) kemarin.


         Lebih lanjut dijelaskan, selain merujuk pada Permenkeu 53, Perbup ini juga mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri 11 tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta Permendagri No. 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. “Peraturan Bupati ini ditetapkan tanggal 19 Desember 2014 dan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2015,” jelasnya.


         Sekda Kompyang Swandika menjelaskan, bahwa pengaturan perjalanan dinas melalui Perbup ini merupakan bagian dari efesiensi dan penghematan anggaran daerah, serta sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional. Dalam peraturan bupati ini terjadi penurunan yang amat sangat signifikan berkaitan dengan uang harian, sewa kendaraan, penginapan dan transport. Perjalanan dinas ini diatur sangat selektif hanya diberikan kepada pejabat yang mengikuti kegiatan yang dipandang penting dan strategis, terutama terkait dengan agenda-agenda yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Demikian pula dari sisi jumlah pejabat yang mengikuti perjalanan dinas ini juga sangat dibatasi kecuali bagi mereka yang memang terkait langsung dengan agenda kegiatan dimaksud. Peraturan ini berlaku untuk segenap jajaran eksekutif dan legislative termasuk perusahaan daerah di Kabupaten Badung.


         Sekda Kompyang Swandika menambahkan bahwa, walaupun dalam peraturan yang sepenuhnya mengacu kepada Permenkeu tersebut terjadi penurunan nilai yang sangat signifikan, pihaknya berkeyakinan bahwa segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Badung akan senantiasa patuh dan taat serta mengikuti aturan tentang perjalanan dinas ini karena bagian dari tugas selaku aparatur sipil negara dalam tugas pelayanan kepada masyarakat. Kompyang Swandika mencontohkan salah satu perjalanan dinas keluar daerah yakni ke DKI Jakarta, sebelumnya sekitar Rp. 1.300.000 dengan perbub terbaru ini ditentukan untuk uang harian sebesar Rp. 530.000, maka terjadi penurunan terhadap uang harian sebesar Rp.770.000.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK