Informasi › Berita
  • Badung Raih Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    Admin

    Senin, 2 Juni 2014 01:00 WITA | 908 kali dibaca

    Badung Raih Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
    Foto : Badung Raih Penghargaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (k3)
    Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dalam membina keselamatan dan kesehatan kerja di wilayah Badung, mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat. Atas keberhasilan tersebut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenaga Kerjaan memberikan apresiasi kepada Pemkab Badung berupa Panghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

    Penyerahaan penghargaan K3 atau Zero Accident Award tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, MSi yang diterima Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab. Badung Luh Suryaniti, S.Sos. MSi mewakili Bupati Badung, Senin (26/5) lalu di Ruang Birawa Hotel Bidakara, Jln. Gatot Subroto Kav. 71-73 Jakarta Selatan. Bagi Badung penghargaan K3 merupakan penghargaan yang pertama kali diterima Badung dan menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di-Bali yang meraih penghargaan dibidang K3.
     
    Pada acara tersebut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyerahkan penghargaan K3 kepada 15 Gubernur dan 29 Bupati/Walikota se-Indonesia yang telah berhasil membina keselamatan dan kesehatan kerja di wilayahnya serta kepada 20 perusahaan di Kabupaten Badung yang telah berhasil menerapkan program K3 ditempat kerjanya secara berturut-turut dalam rentang waktu 3 tahun, dari 2011 hingga 2013 sehingga tidak terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan kerja nihil). Pemberian penghargaan tersebut sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 27 ayat (2); bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. UU No. 13 tahun 2003 pasal 86 ayat (1); setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3), moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Pasal 87 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan.
     
    Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Badung Luh Suryaniti menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Badung yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini sehingga Pemerintah Kabupaten Badung dapat meraih penghargaan ditingkat Nasional dibidang K3 tahun 2014. Dijelaskan, dalam mewujudkan pencapaian kecelakaan kerja nihil, Pemkab Badung melalui Disosnaker telah melakukan kegiatan pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk program-program pembinaan dan pengawasan dibidang K3. Kegiatan tersebut antara lain berupa sosialisasi peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, penilaian perusahaan dibidang K3, peningkatan pengawasan dan perlindungan dibidang ketenagakerjaan dan lain-lain.
     
    Sementara itu Menakertrans Muhaimin Iskandar pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Walikota dan pimpinan perusahaan yang telah berupaya menerapkan program K3 di wilayah/tempat kerjanya. Beliau mengharapkan agar prestasi yang telah dicapai dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK