Informasi › Berita
-
Wabup. Badung Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi Akte Kematian di Pererenan Harapkan Dapat Meringankan Beban Masyarakat
Admin Web Badung
Kamis, 26 Maret 2026 08:58 WITA | 26 kali dibaca
Foto : Wabup. Badung Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi Akte Kematian Di Pererenan Harapkan Dapat Meringankan Beban Masyarakat Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akte kematian kepada keluarga almarhum (Alm) I Putu Deni Rahady di rumah duka Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Rabu (25/3). Penyerahan penghargaan berupa sertifikat dan akta kematian diterima keluarga almarhum. Hadir mendampingi Wakil Bupati, Plt. Kadisdukcapil Putu Suryawati, Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana serta BPD Desa Pererenan.
Pada kesempatan tersebut, Wabup. Bagus Alit Sucipta atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Putu Deni Rahady yang bertugas di RSD Mangusada. Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu tabah dan kuat. Dijelaskan, kehadirannya di rumah duka, selain mendoakan almarhum, juga sebagai wujud komitmen Pemkab. Badung untuk meringankan beban masyarakat, khususnya keluarga almarhum yang akan melaksanakan upacara ngaben.
Implementasi dari misi Kabupaten Badung yakni "Sapta Kriya Adi Cipta" ini diwujudkan melalui program pemberian penghargaan tertib administrasi pelaporan kematian untuk pengurusan akte kematian. Dengan ketepatan waktu pelaporan kematian 1-7 hari sehingga diberikan reward sebesar Rp 10 juta yang langsung di transfer melalui Bank BPD Bali ke rekening ahli waris. "Kami harapkan bantuan ini dapat meringankan di saat ngaben. Upacara ngaben di Bali dengan tingkatan madya, itu biayanya hingga Rp 20 juta. Nah dengan reward dan ditambah patus dari krama Banjar kami rasa sangat meringankan bagi keluarga," terangnya.
Ditambahkan, program ini lebih menekankan pada kesadaran warga untuk secara aktif melaporkan peristiwa kehidupan secara tepat waktu. Sehingga pemberian reward pun dirancang berdasarkan ketepatan waktu pelaporan. Masyarakat yang melapor kematian 1-7 hari mendapat insentif Rp 10 juta, pelaporan 8-15 hari mendapat insentif Rp 7,5 juta dan pelaporan 16-30 hari kerja mendapat insentif Rp 5 juta.
Bagikan
Wabup. Badung Serahkan Penghargaan Tertib Administ...
- 1 jam yang lalu
Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan ...
- 1 jam yang lalu
Bupati Badung Pimpin Prosesi Matur Piuning Jelang ...
- 1 jam yang lalu
Angka Stunting di Kabupaten Badung Terus Turun, 20...
- 20 jam yang lalu
Sambut Nyepi Saka 1948, Pemkab Badung Gelar Tawur ...
- 1 hari yang lalu
-
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA -
Open Recruitment DIREKSI Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:02 WITA




