Informasi › Berita
  • Tindaklanjuti UU No. 6 Tentang Desa

    Admin

    Kamis, 27 Maret 2014 08:47 WITA | 677 kali dibaca

    Tindaklanjuti UU No. 6 Tentang Desa
    Foto : Tindaklanjuti Uu No. 6 Tentang Desa
    Berkenaan dengan hal tersebut seusai membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Badung tahun 2015 di Puspem Badung, Selasa (25/3) kemarin, Dirjen PMD Ir. H. Tarmizi A. Karim, M.Sc berkenan melakukan tatap muka dengan para Camat, Lurah/Perbekel se-Badung di Ruang Pertemuan Bupati Badung. Pertemuan tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan kebersamaan yang dihadiri langsung oleh  Bupati Badung A.A. Gde Agung, Sekda Badung Kompyang R. Swandika, Kepala Bappeda Litbang I Wayan Suambara selaku moderator dan Kepala BPMD Pemdes I Putu Gede Sridana, para camat se badung serta lurah dan perbekel.
     
    Dirjen PMD Tarmizi A. Karim menyampaikan bahwa dalam rangka menyusun peraturan pemerintah sebagai tindaklanjut UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, pihaknya ingin mendapat masukan terutama dari aparat yang menjadi ujung tombak pelayanan di Desa. Diharapkan dari masukan tersebut akan melahirkan PP sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Desa benar-benar dapat dilaksanakan dengan optimal nantinya. 
     
    Dalam pertemuan tersebut Bupati Gde Agung menyampaikan masukan serta harapan berkenaan dengan peraturan pemerintah tersebut. Berkaitan dengan UU Desa, kata Bupati, selain adanya Kelurahan dan Desa Dinas, di Bali juga memiliki local genius dengan keberadaan desa adat. Keberadaan Desa adat di Bali saat ini masih sangat eksis dan tidak bisa dilepaskan dengan penyelenggaraan pemerintahan di desa maupun kelurahan. Karena desa adat mempunyai awig-awig/aturan tertulis yang mengikat dan ditandatangani oleh Bupati dan aparat di Desa. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan secara menyeluruh baik di desa dinas, kelurahan dan desa adat sehingga tujuan pembangunan di Badung yang berlandaskan lima prinsip pembangunan Badung yang berkelanjutan dapat terlaksana dengan baik. “Pelaksanaan pembangunan di Badung kami tetap mengikuti prinsip-prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten badung,” imbuhnya.
     
    Lebih lanjut Bupati Gde Agung menekankan bahwa Pemkab Badung selalu mendorong desa-desa untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan budaya. Selain menyiapkan sarana prasarana dan infrastruktur pedesaan, Pemkab juga mengalokasikan anggaran setiap tahun kepada desa dengan kisaran antara Rp. 3,5 M hingga Rp. 5,5 M per desa. Selain itu dalam upaya meningkatkan kapasitas terutama SDM perangkat desa sehingga memiliki kemampuan dalam pengelolaan dana desa, Pemkab melatih melalui Diklat-Diklat serta mengirim Kepala Desa dan BPD untuk mendapat bimbingan teknis di Direktorat Jenderal PMD.
     
    Dalam membangun kinerja aparatur, Bupati juga menekankan kepada seluruh SKPD termasuk Camat dan Lurah/Perbekel untuk mampu melakukan transformasi, membiasakan berpikir out of the box dan pemerintahan yang berorientasi pada hasil. Bupati juga menekankan untuk senantiasa berhati-hati dalam pencairan dana bansos dan berpegangan pada Permendagri termasuk dana bansos yang dicairkan melalui rekening bersangkutan . “Terhadap dana hibah tahun 2014, kami belum menandatangani Norma Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” jelasnya.  

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK