Informasi › Berita
  • Samsat Badung Gelar Aksi Bersih Sampah dan Sosialisasi Pemutihan Sanksi Denda Pajak Kendaraan

    Admin Web Badung

    Sabtu, 27 September 2025 18:44 WITA | 359 kali dibaca

    Samsat Badung Gelar Aksi Bersih Sampah dan Sosialisasi Pemutihan Sanksi Denda Pajak Kendaraan
    Foto : Samsat Badung Gelar Aksi Bersih Sampah Dan Sosialisasi Pemutihan Sanksi Denda Pajak Kendaraan

    Dalam rangka mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung (Samsat Badung) menggelar aksi bersih lingkungan, sekaligus sosialisasi program pembebasan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda opsen pajak kendaraan bermotor. Kegiatan bertempat di Pasar Sembung, Desa Sembung, Mengwi, pada Sabtu (27/9/2025) pagi.

     

    Aksi dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPRD/Samsat Kabupaten Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., MH dan Pejabat Pengawas (Kasubag TU, Kasi Pelayanan dan Kasi Penagihan dan Keberatan), dengan melibatkan 92 orang peserta dari pegawai Samsat Badung. 

     

    Hadir pula perwakilan Polsek Mengwi, Babinsa Mengwi, Dishub Badung, Satpol PP Badung, Perbekel Desa Sembung, Bendesa Adat serta tokoh Desa Adat Sembung.

     

    Kepala Samsat Badung I Ketut Sadar menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat melakukan pemilahan sampah organik dan plastik.

     

    “Kami juga menyampaikan kepada pedagang di Desa Sembung untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai supaya tidak menimbulkan bahaya bagi lingkungan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025,” jelasnya.

     

    Selain aksi bersih sampah, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor dan sanksi opsen pajak kendaraan bermotor.

     

    “Masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi pajak ini dengan biaya lebih ringan. Denda, bebas bayar balik nama, hingga bebas progresif sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” kata Ketut Sadar.

     

    Menurutnya, program ini juga memberi manfaat bagi pemerintah karena dapat memutakhirkan data kendaraan bermotor penunggak pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

     

    “Dengan meningkatnya PAD, maka program-program pembangunan pemerintah provinsi dapat berjalan lebih baik dan akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung maupun Bali,” terangnya.

     

    Ketut Sadar menambahkan, minggu depan aksi serupa akan dilaksanakan di Pasar Adat Sempidi, sebagai lanjutan kegiatan rutin yang telah digelar selama tiga bulan terakhir.

     

    “Pada intinya kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat dalam percepatan pengolahan sampah berbasis sumber. Artinya, sampah harus diselesaikan di tempat itu sendiri,” pungkasnya.

     

    Sebagai informasi, mulai 22 September hingga 22 November 2025, Pemerintah Provinsi Bali melalui Bapenda memberlakukan program pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor. Program ini mencakup:

    •    Bebas Pajak Progresif
    •    Bebas BBNKB II
    •    Bebas Sanksi PKB
    •    Bebas Sanksi SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
    •    Bebas Sanksi Opsen PKB

     

    Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2025 sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta meringankan beban masyarakat.

     

    Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui website resmi  astakertibali.com


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK