Informasi › Berita
-
Samsat Badung Gelar Aksi Bersih Sampah dan Sosialisasi Pemutihan Sanksi Denda Pajak Kendaraan
Admin Web Badung
Sabtu, 27 September 2025 18:44 WITA | 359 kali dibaca
Foto : Samsat Badung Gelar Aksi Bersih Sampah Dan Sosialisasi Pemutihan Sanksi Denda Pajak Kendaraan Dalam rangka mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Badung (Samsat Badung) menggelar aksi bersih lingkungan, sekaligus sosialisasi program pembebasan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda opsen pajak kendaraan bermotor. Kegiatan bertempat di Pasar Sembung, Desa Sembung, Mengwi, pada Sabtu (27/9/2025) pagi.
Aksi dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPRD/Samsat Kabupaten Badung, I Ketut Sadar, S.Sos., MH dan Pejabat Pengawas (Kasubag TU, Kasi Pelayanan dan Kasi Penagihan dan Keberatan), dengan melibatkan 92 orang peserta dari pegawai Samsat Badung.
Hadir pula perwakilan Polsek Mengwi, Babinsa Mengwi, Dishub Badung, Satpol PP Badung, Perbekel Desa Sembung, Bendesa Adat serta tokoh Desa Adat Sembung.
Kepala Samsat Badung I Ketut Sadar menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat melakukan pemilahan sampah organik dan plastik.
“Kami juga menyampaikan kepada pedagang di Desa Sembung untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai supaya tidak menimbulkan bahaya bagi lingkungan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025,” jelasnya.
Selain aksi bersih sampah, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor dan sanksi opsen pajak kendaraan bermotor.
“Masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi pajak ini dengan biaya lebih ringan. Denda, bebas bayar balik nama, hingga bebas progresif sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” kata Ketut Sadar.
Menurutnya, program ini juga memberi manfaat bagi pemerintah karena dapat memutakhirkan data kendaraan bermotor penunggak pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan meningkatnya PAD, maka program-program pembangunan pemerintah provinsi dapat berjalan lebih baik dan akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung maupun Bali,” terangnya.
Ketut Sadar menambahkan, minggu depan aksi serupa akan dilaksanakan di Pasar Adat Sempidi, sebagai lanjutan kegiatan rutin yang telah digelar selama tiga bulan terakhir.
“Pada intinya kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat dalam percepatan pengolahan sampah berbasis sumber. Artinya, sampah harus diselesaikan di tempat itu sendiri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, mulai 22 September hingga 22 November 2025, Pemerintah Provinsi Bali melalui Bapenda memberlakukan program pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor. Program ini mencakup:
• Bebas Pajak Progresif
• Bebas BBNKB II
• Bebas Sanksi PKB
• Bebas Sanksi SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
• Bebas Sanksi Opsen PKBKebijakan ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2025 sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta meringankan beban masyarakat.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui website resmi astakertibali.com
Bagikan
Rapat Pembahasan Studi Kelayakan Rencana Kerjasama...
- 1 hari yang lalu
Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri High Level Meeting...
- 1 hari yang lalu
Bupati Adi Arnawa Upasaksi Karya Dewa Yadnya di Me...
- 1 hari yang lalu
Lomba Cane Hias se-Desa Adat Kapal...
- 2 hari yang lalu
Kuta Rock City Festival 2025 Dorong Ekonomi Kreati...
- 2 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA