Informasi › Berita
  • Pecaruan Godel Bajang Pelemahan di Jalan Batubelig Desa Adat Kerobokan

    Admin Web Badung

    Sabtu, 14 Juni 2025 10:09 WITA | 103 kali dibaca

    Pecaruan Godel Bajang Pelemahan di Jalan Batubelig Desa Adat Kerobokan
    Foto : Pecaruan Godel Bajang Pelemahan Di Jalan Batubelig Desa Adat Kerobokan

    Dua banjar di wilayah Desa Adat Kerobokan, yakni Banjar Batubelig dan Banjar Batubelig Kangin, menggelar upacara Bhuta Yadnya (pecaruan) dengan menggunakan sarana godel bajang (anak sapi muda), Selasa (10/6/2025). Upacara ini dilaksanakan di Jl. Batubelig, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, bertepatan dengan purnamaning sasih sadha.

    Upacara ini turut disaksikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, Bendesa Adat Kerobokan, para pemangku, serta tokoh masyarakat setempat.

    Pemangku Pura Dalem Batubelig, I Gusti Ketut Bagus Sadteja, mengatakan pelaksanaan caru godel bajang ini merupakan tradisi yang telah diwariskan oleh para leluhur dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Namun, apabila kondisi tidak memungkinkan, maka pecaruan diganti dengan upacara berskala lebih kecil atau petanggeh. 

    “Kalau tidak mampu melaksanakan lima tahun sekali, bisa dilaksanakan maksimal sepuluh tahun sekali, dan di antaranya dilakukan caru alit. Ini kami sesuaikan dengan kemampuan dana yang ada,” jelasnya.

    Menurut Sadteja, kawasan Batubelig pada zaman dahulu dikenal sebagai wilayah yang tenget (angker). Para leluhur pun menerima petunjuk niskala bahwa, agar kehidupan masyarakat bisa berlangsung harmonis, perlu dilaksanakan pecaruan sebagai bentuk persembahan dan keseimbangan dengan alam supranatural. 

    “Kali ini kami mendapat petunjuk untuk melaksanakan caru walik sumpah malaning sadha, yang dilaksanakan pada purnamaning sasih sadha,” terangnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, caru berskala besar seperti ini diyakini mampu menciptakan ketenangan dan keseimbangan wilayah selama lima tahun ke depan. Namun, jika pecaruan tidak dilakukan dalam kurun waktu lebih dari lima tahun, diyakini akan muncul gejala-gejala negatif. 

    “Dulu kami pernah sampai 15 tahun tidak melaksanakan pecaruan. Akibatnya muncul keributan dan ketidakharmonisan di wilayah ini,” ujarnya.

    Sementara, penanggung jawab upacara, AA Rai Suardiana, menambahkan bahwa pecaruan ini menggunakan sarana utama berupa godel bajang yang masih muda dan tidak cacat. Menurutnya, tradisi ini merupakan bentuk yadnya yang dipersembahkan kepada Durga, sebagai simbol pengharmonisan antara sekala dan niskala khususnya di wilayah Batubelig.

    “Upacara ini kami laksanakan secara swadaya oleh 138 KK krama Batubelig. Tidak ada pungutan dari pihak luar atau investor. Disamping itu, total dana untuk melaksanakan upacara ini mencapai lebih dari Rp200 juta,” ungkapnya.

    Ia berharap, ke depannya pemerintah melalui Dinas Kebudayaan Badung dapat memberikan dukungan dana agar tradisi ini bisa terus dilestarikan. Pihaknya juga mengusulkan agar tradisi caru godel bajang ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). 

    “Ini penting agar generasi penerus khususnya Banjar Batubelig dan Banjar Batu Belig Kangin tidak melupakan warisan leluhur, sehingga tradisi ini bisa berlanjut secara berkesinambungan,” tandas Rai Suardiana.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK