Informasi › Berita
  • Bupati Badung Serahkan LKPD Unaudited 2024 kepada BPK Perwakilan Bali

    Admin Web Badung

    Kamis, 27 Maret 2025 08:18 WITA | 154 kali dibaca

    Bupati Badung Serahkan LKPD Unaudited 2024 kepada BPK Perwakilan Bali
    Foto : Bupati Badung Serahkan Lkpd Unaudited 2024 Kepada Bpk Perwakilan Bali

    Bupati Badung Adi Arnawa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun anggaran 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali dalam acara Penyerahan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi Kab/Kota se-Bali di Aula Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (26/3). Dalam kesempatan tersebut Bupati Adi Arnawa juga menandatangani Berita Acara Serah Terima LKPD tahun 2024.

     

    Bupati Adi Arnawa menyampaikan  apresiasi dan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali yang tidak pernah berhenti memberikan bimbingan serta tuntunan kepada Pemkab Badung dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang betul-betul transparan, akuntabel dan taat azas. "Melalui laporan keuangan yang baik ini akan dijadikan tolok ukur BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam memberikan penilaian yang baik pula dengan harapan Badung bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK perwakilan  Provinsi Bali atas hasil pemeriksaan LKPD 2024 ini yang disertai pula dengan meningkatnya kesejahteraan krama Badung," harapnya.

     

    Kepala BPK Perwakilan Bali Gusti Ngurah Satria Perwira mengatakan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat 1 menyebutkan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Penjabat Pengelola Keuangan Daerah Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada Gubernur dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD). Terhadap LKPD tersebut disampaikan oleh Gubernur, Bupati/Walikota paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

     

    Selanjutnya sesuai pasal 2 ayat 2 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dimana BPK diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah. Memenuhi amanat Undang-undang tersebut BPK juga melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disampaikan secara resmi kepada BPK selambat-lambatnya 2 bulan setelah laporan diterima BPK wajib menyampaikan Hasil pemeriksaan kepada DPRD. "Terhadap Pemeriksaan LKPD yang disampaikan pemerintah, BPK akan memberikan opini kewajaran laporan keuangan. Diharapkan opini yang diraih yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas, memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan. WTP berkualitas dalam artian tidak lagi terdapat permasalahan yang sering muncul atau berulang, seperti permasalahan penganggaran maupun pengelolaan aset," jelasnya.

     

    Pihaknya juga menyampaikan terima kasih karena  penyerahan LKPD ini bisa dilaksanakan secara serentak antara pemerintah Provinsi, Kab/Kota Kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali. "Untuk pertama kali juga Pemerintah Kota menyampaikan LKPD yang sudah berbasis SPBE dengan menyerahkan Barcode serta diharapkan kedepan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten bisa menyampaikan LKPD yang sudah berbasis SPBE pula serta tidak menampik BPK pun kedepan mesti menyampaikan hasil pemeriksaan yang sudah berbasis SPBE," pintanya.

     

    Acara penyerahan LKPD dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Prawira, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa,   Bupati dan Walikota se-Bali, Sekda Kab/Kota se-Bali, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala BPKAD IA. Istri Yanti Agustini beserta pejabat lingkup BPK perwakilan Prov. Bali.

     

    Caption:

    Bupati Adi Arnawa menyerahkan LKPD Unaudited Tahun anggaran 2024 kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Rabu (26/3).


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK