Informasi › Berita
-
Hasil Konsultasi Bupati Badung, Mendagri Resmi Bersurat
Admin
Selasa, 4 Maret 2014 19:28 WITA | 1771 kali dibaca
Foto : Hasil Konsultasi Bupati Badung, Mendagri Resmi Bersurat Untuk diketahui, surat Mendagri tersebut merupakan jawaban secara tertulis hasil konsultasi Bupati Badung A.A. Gde Agung didampingi Sekda Kompyang Swandika, Kepala Bappeda Litbang I Wayan Suambara, Kepala Kesbangpolinmas Nyoman Suendi, Kabag Hukum Komang Budhi Argawa, Kabag Pemerintahan Nyoman Suardana, pimpinan DPRD Badung dan Sekwan Badung, belum lama ini. Tembusan surat Mendagri yang ditujukan ke Bupati Badung, diterima secara resmi hari ini (kemarin, red),” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Badung A.A. Gede Raka Yuda, di Puspem Badung, Senin (3/3) kemarin.
Raka Yuda menjelaskan, dalam surat Mendagri disebutkan, terkait adanya permasalahan yang dihadapi oleh DPRD Badung sehubungan dengan tidak terpenuhinya kuorum 3/4 dari jumlah anggota DPRD Badung sesuai peraturan DPRD Badung Nomor 01 tahun 2013 tentang tata tertib pilwabup, bila 3/4 tidak dapat dipenuhi kuorumnya maka seyogyanya dalam tatib dimaksud dicantumkan ayat baru yang sesuai dengan pedoman sebagaimana diamanatkan dalam pasal 78 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2010 yang berbunyi; rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) dari jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.Berkenaan hal tersebut, Mendagri dalam suratnya meminta bantuan fasilitasi kepada gubernur selaku pejabat pusat yang ada di daerah untuk menjelaskan kepada Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung agar kekosongan jabatan Wabup Badung sisa masa jabatan tahun 2010-2015 dimaksud harus dilakukan pengisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri pada kesempatan pertama alias secepatnya.
Lebih lanjut Raka Yuda menjelaskan, dalam surat itu tersirat jika Mendagri menyatakan langkah yang dilakukan Bupati Badung dalam proses Pengisian kekosongan Wabup Badung telah sesuai kewenangan bupati sebagaimana mestinya. Dalam surat Mendagri juga ditegaskan, selanjutnya DPRD mempunyai tugas dan wewenang memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 huruf e, PP No. 16 tahun 2010.
Bagikan
Meutya Hafid: SPLP Komdigi Proses 19,8 Juta Transa...
- 4 jam yang lalu
Petang Tertinggi Capai 72 Persen, Dinsos Badung Pa...
- 7 jam yang lalu
Tandatangani Prasasti Pura Batan Ancak Tibubeneng ...
- 9 jam yang lalu
Wabup Pimpin Rakor Penanggulangan Kemiskinan Pemk...
- 9 jam yang lalu
Dekranasda Badung Sukses Promosikan Produk Unggula...
- 9 jam yang lalu
-
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMPELAJARI BERKAS BANDING (INZAGE)
1 hari yang lalu -
PENGUMUMAN TENTANG PEMBERITAHUAN MEMORI BANDING ELEKTRONIK
1 hari yang lalu -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DEWAS PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 15:27 WITA -
PERSYARATAN, KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN SELEKSI DIREKSI UMUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MANGUTAMA KABUPATEN BADUNG
Selasa, 20 Januari 2026 14:41 WITA -
Open Recruitment DEWAS Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Kamis, 27 November 2025 13:09 WITA




