Informasi › Berita
-
Hasil Konsultasi Bupati Badung, Mendagri Resmi Bersurat
Admin
Selasa, 4 Maret 2014 19:28 WITA | 962 kali dibaca
Untuk diketahui, surat Mendagri tersebut merupakan jawaban secara tertulis hasil konsultasi Bupati Badung A.A. Gde Agung didampingi Sekda Kompyang Swandika, Kepala Bappeda Litbang I Wayan Suambara, Kepala Kesbangpolinmas Nyoman Suendi, Kabag Hukum Komang Budhi Argawa, Kabag Pemerintahan Nyoman Suardana, pimpinan DPRD Badung dan Sekwan Badung, belum lama ini. Tembusan surat Mendagri yang ditujukan ke Bupati Badung, diterima secara resmi hari ini (kemarin, red),” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Badung A.A. Gede Raka Yuda, di Puspem Badung, Senin (3/3) kemarin.
Raka Yuda menjelaskan, dalam surat Mendagri disebutkan, terkait adanya permasalahan yang dihadapi oleh DPRD Badung sehubungan dengan tidak terpenuhinya kuorum 3/4 dari jumlah anggota DPRD Badung sesuai peraturan DPRD Badung Nomor 01 tahun 2013 tentang tata tertib pilwabup, bila 3/4 tidak dapat dipenuhi kuorumnya maka seyogyanya dalam tatib dimaksud dicantumkan ayat baru yang sesuai dengan pedoman sebagaimana diamanatkan dalam pasal 78 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2010 yang berbunyi; rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) dari jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.Berkenaan hal tersebut, Mendagri dalam suratnya meminta bantuan fasilitasi kepada gubernur selaku pejabat pusat yang ada di daerah untuk menjelaskan kepada Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung agar kekosongan jabatan Wabup Badung sisa masa jabatan tahun 2010-2015 dimaksud harus dilakukan pengisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri pada kesempatan pertama alias secepatnya.
Lebih lanjut Raka Yuda menjelaskan, dalam surat itu tersirat jika Mendagri menyatakan langkah yang dilakukan Bupati Badung dalam proses Pengisian kekosongan Wabup Badung telah sesuai kewenangan bupati sebagaimana mestinya. Dalam surat Mendagri juga ditegaskan, selanjutnya DPRD mempunyai tugas dan wewenang memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 huruf e, PP No. 16 tahun 2010.
Bagikan
Admin Web Badung
Merawat Bumi Lindungi Sumber Air, Giri Prasta Tana...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Wabup. Suiasa Tinjau Kesiapan TPS di Badung Harap...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Exit Meeting Audit LPD Tahun 2024, Bupati Giri Pra...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Giri Prasta Serahkan Sertifikat Kesehatan K...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Agung...
- 1 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA