Informasi › Berita
  • Hasil Konsultasi Bupati Badung, Mendagri Resmi Bersurat

    Admin

    Selasa, 4 Maret 2014 19:28 WITA | 962 kali dibaca

    Hasil Konsultasi Bupati Badung, Mendagri Resmi Bersurat
    Foto : Hasil Konsultasi Bupati Badung, Mendagri Resmi Bersurat
                Untuk diketahui, surat Mendagri tersebut merupakan jawaban secara tertulis hasil konsultasi Bupati Badung A.A. Gde Agung didampingi Sekda Kompyang Swandika, Kepala Bappeda Litbang I Wayan Suambara, Kepala Kesbangpolinmas Nyoman Suendi, Kabag Hukum Komang Budhi Argawa, Kabag Pemerintahan Nyoman Suardana, pimpinan DPRD Badung dan Sekwan Badung, belum lama ini. Tembusan surat Mendagri yang ditujukan ke Bupati Badung, diterima secara resmi hari ini (kemarin, red),” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Badung A.A. Gede Raka Yuda, di Puspem Badung, Senin (3/3) kemarin.
    Raka Yuda menjelaskan, dalam surat Mendagri disebutkan, terkait adanya permasalahan yang dihadapi oleh DPRD Badung sehubungan dengan tidak terpenuhinya kuorum 3/4 dari jumlah anggota DPRD Badung sesuai peraturan DPRD Badung Nomor 01 tahun 2013 tentang tata tertib pilwabup, bila 3/4 tidak dapat dipenuhi kuorumnya maka seyogyanya dalam tatib dimaksud dicantumkan ayat baru yang sesuai dengan pedoman sebagaimana diamanatkan dalam pasal 78 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2010 yang berbunyi; rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (1/2) dari jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna DPRD selain rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
                Berkenaan hal tersebut, Mendagri dalam suratnya meminta bantuan fasilitasi kepada gubernur selaku pejabat pusat yang ada di daerah untuk menjelaskan kepada Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung agar kekosongan jabatan Wabup Badung sisa masa jabatan tahun 2010-2015 dimaksud harus dilakukan pengisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri pada kesempatan pertama alias secepatnya.
                Lebih lanjut Raka Yuda menjelaskan, dalam surat itu tersirat jika Mendagri menyatakan langkah yang dilakukan Bupati Badung dalam proses Pengisian kekosongan  Wabup Badung telah sesuai kewenangan bupati sebagaimana mestinya. Dalam surat Mendagri juga ditegaskan, selanjutnya DPRD mempunyai tugas dan wewenang memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 huruf e, PP No. 16 tahun 2010.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK