Informasi › Berita
-
Inflasi Stabil dan Ekonomi Tumbuh, UMK dan UMSK Kabupaten Badung Naik 6,5%
Admin Web Badung
Jumat, 13 Desember 2024 07:09 WITA | 16957 kali dibaca
Foto : Inflasi Stabil Dan Ekonomi Tumbuh, Umk Dan Umsk Kabupaten Badung Naik 6,5% Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupten Badung tahun 2025 telah diketuk palu pada Kamis (12/12/2024). Besaran UMK Badung yang disahkan sebesar Rp 3.534.338,88 dan besaran UMSK Badung sebesar Rp 3.569.682,27, naik 6,5% dari tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Penetapan UMK dan UMSK Badung sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Badung.
Dalam menentukan UMK dan UMSK Badung, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) sebelumnya telah melakukan penghitungan nilai UMK, merekomendasikan besaran UMK, merekomendasikan sektor tertentu dalam penetapan UMSK, serta menghitung dan menyepakati nilai UMSK.
Dalam rapat pembahasan tersebut juga telah dilakukan rapat pra penyusunan dengan unsur Apindo, serikat pekerja/buruh dan BPS. Dalam rapat pembahasan terdapat beberapa opsi yang diajukan yaitu UMK naik 6,5% sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024 dan UMSK diberlakukan untuk hotel bintang 3 sampai dengan 5.
Selain mengacu pada dasar hukum Permenaker 16 tahun 2024 dan Pergub Bali nomor 1 tahun 2019, Penetapan UMK dan UMSK Badung juga mempertimbangkan kondisi ekonomi di Kabupaten Badung. Berdasarkan data BPS Kabupaten Badung, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Badung terus meningkat seiring dengan pemulihan pariwisata yang terjadi. Tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Badung terkontraksi 6,74 dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Rp81.190 Miliar, pada tahun 2022 ekonomi Badung tumbuh 9,97% dengan nilai PDRB Rp99.068 Miliar dan tahun 2023 ekonomi Badung tumbuh 11,29% dengan nilai PDRB Rp112.546 Miliar.
Sementara tingkat inflasi tahunan di Badung cukup stabil yaitu 2,62% pada Januari 2024, dan secara berturut - turut sampai November, inflasi Badung yaitu 2,90%, 3,92%, 4,15%, 4,01%, 2,75%, 2,40%,2,05%, 2,53%,2,40%, 2,44%. Tingkat pengangguran di Kabupaten Badung juga terus menunjukkan penurunan yaitu 6,93% pada 2021, 6,87% pada 2022, dan 2,72% pada 2023. Data pelaporan PHK di Kabupaten Badung pada 2022 mencapai 371 kasus, tahun 2023 sebanyak 164 kasus dan 2024 sebanyak 278 kasus.
Tingkat kunjungan wisatawan juga terus menunjukkan pemulihan baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Tingkat kunjungan wisatawan mancanegara khususnya hingga Oktober 2024 telah mencapai 5.307.281, hampir mendekati tingkat kunjungan sebelum pandemi Covid-19 yaitu 6.275.210 pada 2019.
Lama mengingap wisatawan baik domestik maupun mancanegara di hotel berbintang menunjukkan peningkatan sesuai musim liburan. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) di hotel berbintang di Kabupaten Badung 2022 yaitu 36,14 persen, lebih tinggi dari 2022 yang hanya 5,32 secara rata - rata tahunan. Sedangkan jumlah hotel berbintang di Kabupaten Badung tahun 2023 mencapai 413.
Perlu diketahui, jumlah hotel bintang di Kabupaten Badung sejak tahun 2021 sampai 2023 meningkat dari 299 menjadi 305 pada 2022 dan 460 unit pada 2023. Jumlah hotel melati menyusut dari 458 pada 2021 menjadi 80 pada 2022 dan 118 pada 2023. Jumlah pondok wisata juga menurun dari 1.115 pada 2021 menjadi 542 pada 2022 dan 932 pada 2023. Jumlah kondotel 62 pada 2021 dan rumah sewa 39.
Penetapan UMSK Badung juga telah mempertimbangkan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha serta kondisi ekonomi sektor yang bersangkutan. Pertimbangan tersebut meliputi dampak positif berupa akan terjadi peningkatan kesejahteraan pekerja, menurunkan kesenjangan sosial, peningkatan kinerja dan produktivitas, serta akan mendorong investasi dan sektor tertentu. Sementara pertimbangan dampak negatif diantaranya, peningkatan biaya produksi, pengurangan kesempatan kerja, ketidakadilan antarsektor, dan beban bagi pengusaha seperti membayar upah lebih tinggi, iuran JKK, iuran JKM, iuran JHT, iuran Pensiun dan iuran Jaminan Kesehatan.
Bagikan
Bupati Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta Per KK Ba...
- 2 hari yang lalu
Wujudkan Ketertiban dan Jaga Estetika, Satpol PP B...
- 3 hari yang lalu
Harga Pangan Melonjak Jelang Galungan, Masyarakat ...
- 3 hari yang lalu
Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Ulun Danu...
- 3 hari yang lalu
Badung Siapkan Program Bus Gratis Serangkaian IBTK...
- 4 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA