Informasi › Berita
-
Konsultasi Bupati Badung Dengan Mendagri, Kekosongan Wabup Wajib Diisi
Admin
Selasa, 18 Februari 2014 09:30 WITA | 946 kali dibaca
Sekda Badung yang juga Ketua Tim Verifikasi Calon Wabup Badung Kompyang R. Swandika mengatakan bahwa hasil konsultasi Bapak Bupati bersama rombongan tersebut, bahwa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, sesuai PP 49 pengertian 18 bulan sisa masa jabatan Wakil Bupati Badung tersebut harus dan wajib diisi. Hasil dari konsultasi itu, kata Kompyang Swandika, Mendagri akan memberi jawaban tertulis atas surat yang dikirim Bupati Badung nomor 210/618/Kesbang perihal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung tanggal 5 Pebruari 2014 lalu kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.Menurutnya bahwa jawaban tertulis dari Mendagri akan dapat dijadikan rujukan tidak saja bagi DPRD Kabupaten Badung bahkan bisa dijadikan sebagai rujukan secara Nasional bagi daerah-daerah lain. Kompyang Swandika juga menambahkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil konsultasi dengan mendagri yang merupakan fatwa untuk dapat menjadi acuan dalam menyikapi kekosongan posisi Wakil Bupati ini, Bupati Badung minta kepada DPRD Badung untuk segera melakukan komunikasi politik dan lobi-lobi agar terbagun sharing dan kesepakatan sehingga jabatan Wakil Bupati Badung dapat segera terisi." imbuh KompyangDibagian lainnya Kompyang Swandika kembali menegaskan bahwa menyikapi kekosongan jabatan Wakil Bupati Badung, tahapan dan langkah yang telah dilakukan oleh Bapak Bupati prosedural dan Normatif, mulai dari membentuk Tim Verifikasi, menginisiasi dengan menyurati KRBB agar menyikapi kekosongan Wabup, hingga mengajukan 2 Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung sesuai surat nomor 131/6413/Kesbang tertanggal 11 Desember 2013 kepada Ketua DPRD Badung yakni I MADE Sudiana, SH, MSi dan I Nyoman Sukirta, SH. untuk selanjutnya dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan sehingga dapat dilantik sebagai Wakil Kepala Daerah Difinitif. "jadi langkah yang telah dilakukan oleh Bapak Bupati Badung dalam menyikapi kekoasongan Wabup ini sudah sangat prosedural dan Normatif terutama merujuk ketentuan dalam PP 49 tahun 2008" pungkas Kompyang Swandika.
Bagikan
Admin Web Badung
Merawat Bumi Lindungi Sumber Air, Giri Prasta Tana...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Wabup. Suiasa Tinjau Kesiapan TPS di Badung Harap...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Exit Meeting Audit LPD Tahun 2024, Bupati Giri Pra...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Giri Prasta Serahkan Sertifikat Kesehatan K...
- 1 hari yang lalu
Admin Web Badung
Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Agung...
- 1 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA