Informasi › Berita
-
Pj. Sekda Surya Suamba Hadiri Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah
Admin Web Badung
Senin, 21 Oktober 2024 15:28 WITA | 168 kali dibaca
Pj. Sekda IB. Surya Suamba menghadiri sosialisasi optimalisasi pajak daerah bersama 200 wajib pajak yang berusaha di Badung. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (21/10). Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo bersama jajaran, Kepala Bapenda Putu Sukarini serta Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Badung.
Pj. Sekda Surya Suamba sangat mengapresiasi para wajib pajak yang berusaha di Badung, seperti usaha Hotel, Villa, Restaurant, tempat rekreasi atau atraksi wisata. "Saya mengingatkan agar antara pengusaha dalam hal ini wajib pajak bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal pengelola wilayah bisa menjalin kerjasama yang baik sesuai amanah Undang-Undang menitipkan untuk melakukan pungutan pajak kepada wisatawan yang menginap di Hotel, di Villa, yang belanja di Restoran atau yang mengunjungi tempat rekreasi atau tempat wisata yang dikelola, yang selanjutnya melakukan setoran dan melaporkan ke Pemkab Badung. Penerimaan pajak ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa kegiatan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, lampu penerangan jalan serta utilitas publik lainnya sehingga akan terwujud infrastruktur pariwisata bertaraf internasional namun tanpa kerjasama para wajib pajak tentu akan sulit bisa terwujud," ucapnya.
Sementara Kepala Bapenda Putu Sukarini melaporkan, dengan diberlakukannya mulai tanggal 1 Januari 2024 Perda Nomor 7 tahun 2024 Tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah yang aturan pelaksanaanya Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, terdapat restrukturisasi lima (5) jenis pajak yang berbasis konsumsi, wajib pajak yang telah terdaftar akan diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), kewajiban pelaporan pajak daerah atau SPTPD dan pembayaran pajak daerah yang sebelumnya paling lambat pada tanggal 20 pada bulan berikutnya berubah menjadi paling lambat 10 hari kerja, adanya kewajiban pernyataan sebagai penanggung pajak, dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pembayaran pajak daerah yang sebelumnya sebesar 2% berubah menjadi sebesar 1% setiap bulannya dari jumlah pajak yang kurang atau tidak dibayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran pajak daerah.
“Pemerintah mengambil beberapa langkah strategis untuk optimalisasi penerimaan pajak menjadi prioritas utama, yakni peningkatan kualitas pelayanan pajak melalui digitalisasi sistem, penyederhanaan prosedur pembayaran pajak, intensifikasi sosialisasi dan edukasi pajak kepada masyarakat, penguatan sistem pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pajak sehingga realisasi pajak bisa tercapai untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Caption :
Pj. Sekda IB. Surya Suamba saat menghadiri sosialisasi optimalisasi pajak daerah di Ruang Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (21/10).
Bagikan
DWP Badung Sembahyang Bersama Sekaligus Mereresik ...
- 2 hari yang lalu
Penyerahan Sertifikat Uji Kompetensi dan Paritrana...
- 2 hari yang lalu
Plt. Bupati Suiasa Hadiri Raker Dengar Pendapat Be...
- 2 hari yang lalu
Peringati Hari Bakti Pekerjaan Umum Ke-79, Pj. Sek...
- 3 hari yang lalu
SAMUDERA Climate-Act: Kolaborasi Partisipatif untu...
- 4 hari yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA