Informasi › Berita
  • Inspektorat Telusuri Pencairan Dana BKK Mengwitani

    Admin

    Selasa, 28 Januari 2014 09:25 WITA | 828 kali dibaca

    Inspektorat Telusuri Pencairan Dana BKK Mengwitani
    Foto : Inspektorat Telusuri Pencairan Dana Bkk Mengwitani
    Wisnu Bawa Temaja menjelaskan proposal yang diajukan melalui eksekutif dan DPRD itu sama, setelah pengajuan selanjutnya proposal akan diperiksa kelengkapannya oleh eksekutif, jika syaratnya sudah lengkap, baru akan diberikan bantuan BKK melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) ditandatangani oleh Bupati dan kemudian akan disalurkan melalui panitia yang mengajukan proposal itu. Jadi oknum caleg itu tidak mempunyai kewenangan apapun untuk menyetop bantuan-bantuan dari Pemerintah kepada masyarakat."itu semuanya adalah urusan kedinasan di Desa, jangan sampai ada pandangan atau penafsiran bahwa prosedur penyaluran bantuan semua desa sama dengan di Mengwitani, itu tidak benar" tegas Wisnu.
     
    Dan setelah ditemukannya keganjalan dari pencairan dana ini, Perbekel Mengwi diinstruksikan untuk menarik sisa dana BKK yang belum tersalurkan sebesar Rp. 95 juta dari oknum caleg untuk diberikan kepada pemohon proposal pada hari itu juga,"semua Bantuan dari Pemerintahan Kabupaten Badung diharapkan berjalan dengan baik, lancar aman dan terkendali serta dapat dipertanggungjawabkan, dan diharapkan jangan ada pihak-pihak yang menghambat pencairan maupun penyaluran bantuan kepada masyarakat" tutup Wisnu.           

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK