Informasi › Berita
  • DISKOPUKMP Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM

    Admin Web Badung

    Kamis, 13 Juni 2024 12:31 WITA | 568 kali dibaca

    DISKOPUKMP Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM
    Foto : Diskopukmp Badung Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha Umkm

    Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKOP UKMP) Kabupaten Badung kembali menuangkan bentuk dukungannya terhadap pelaku usaha mikro dalam acara yang bertajuk ‘Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM’ yang berlangsung pada Senin (10/6/2024) di Ruang Rapat Cempaka Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung.

    Acara yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam pemenuhan perizinan berusaha ini diikuti 30 peserta, diantaranya adalah pelaku usaha mikro dan calon wirausaha yang ada di Kabupaten Badung. Acara ini pun dibuka secara resmi oleh I Made Widiana, S.Sos. M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKOP UKMP) Kabupaten Badung.

    I Made Widiana, S.Sos. M.Si selaku Kepala DiskopUKMP Kabupaten Badung mengatakan pelaksanaan fasilitas perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung, saat ini melibatkan narasumber dari berbagai pihak dalam mengedukasi pentingnya izin berusaha bagi pelaku usaha.
    “Hari ini kita melaksanakan fasilitas perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung dengan melibatkan narasumber dari berbagai pihak, salah satunya BPOM dalam memfasilitasi terkait izin produksi dan masa berlakunya. Izin ini sangat diperlukan sekali agar produk UMKM bisa diterima di pasar ,” Ujarnya.

    Selebihnya Ia menekankan bahwa, pelaku usaha mikro yang tidak memiliki izin berusaha, akan susah mendapat pangsa pasar, sehingga produk yang ditawarkan akan susah dipromosikan nantinya, sebab tidak memiliki label izin usaha.
    “apabila pelaku usaha tidak memiliki izin tentu tidak akan bisa diterima pasar. Perizinan ini memegang peranan sangat penting dalam memegang pasar, apabila produk yang sudah dilengkapi izin, harapannya dapat memperluas produknya,” pungkas I Made Widiana, S.Sos. M.Si.

    Salah satu narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar yakni Putu Ekayani menegaskan bahwasannya, produk kosmetik, obat tradisional dan makanan itu wajib memiliki izin BPOM. Serta pihaknya akan membantu pelaku usaha di Kabupaten Badung dalam izin berusaha.
    “Saat ini di BPOM ada badan pendampingan UMKM, jadi bisa bersinergi dengan program pemerintah yang ada di Kabupaten Badung untuk kita fasilitasi, baik dari pengujian maupun izin edar. Nah, disini nanti kita dampingi dari awal proses sampai izin edar terbit.

    Dalam kegiatan ini, DiskopUKMP Kabupaten badung mengajak para pelaku usaha dan calon wirausaha agar memahami pentingnya izin berusaha, legalitas dalam peredaran produk, dan juga membantu memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan NIB.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK