Informasi › Berita
  • Ganggu Keamanan Penerbangan

    Admin

    Senin, 27 Januari 2014 09:06 WITA | 891 kali dibaca

    Ganggu Keamanan Penerbangan
    Foto : Ganggu Keamanan Penerbangan
    Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha yang memimpin jalannya pembongkaran menjelaskan, pembongkaran tiga billboard milik Tri Bakti, Visual Mandiri dan Warna Warni ini sebagai tindaklanjut dari surat Angkasa Pura kepada Pemkab Badung melalui BPPT dan dilanjutkan kepada Tim Yustisi. Dari surat Angkasa Pura itu dinyatakan billboard tersebut mengganggu keamanan penerbangan dan dari BPPT bahwa billboard itu tidak berijin. Untuk itu Tim Yustisi langsung bergerak melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali. Karena tidak diindahkan, terpaksa Tim Yustisi melakukan pembongkaran yang dibantu tukang bongkar dari Tim Yustisi maupun tukang dari masing-masing pemilik billboard. Diharapkan pembongkaran billboard ini disatu sisi akan memberi kenyamanan bagi penerbangan dan disisi lain juga memberi rasa aman dan nyaman bagi pengendara yang melintasi jalan By. Pass Ngurah Rai serta dapat melestarikan kawasan hijau di Timur Bandara. Dijelaskan, sebagai petugas penegakan Peraturan Daerah, tim Yustisi Kabupaten Badung selalu mendukung program Pemkab Badung yakni Pro Invironment (pelestarian lingkungan) sehingga perwajahan Badung menjadi asri, tertib, aman dan nyaman terlebih Badung sebagai destinasi pariwisata dunia. "Kami mengajak pemilik advertising ikut mendukung program pemerintah dan kepentingan masyarakat dengan memperhatikan design yang telah dibuat Pemkab serta mengurus perijinannya," jelas Martha.

    Lebih lanjut dijelaskan, penertiban billboard maupun baliho yang melanggar tidak berhenti sampai disini, Tim Yustisi akan terus melakukan penertiban di seluruh wilayah Kabupaten Badung. Satpol PP juga akan mendata ulang jumlah billboard dan papan reklame di Badung. Hal ini guna memastikan berapa billboard yang sudah berijin dan yang ijinnya sudah kadaluwarsa. Disisi lain Martha juga menyebutkan, selain pembongkaran Billboard dan papan reklame, Satpol PP Badung juga terus melakukan penertiban terhadap baliho mupun spanduk Caleg yang telah melanggar kesepakatan KPU dan Panwaslu. "Untuk penertiban baliho caleg, kami akan selalu berkoordinasi dengan panwaslu yang memiliki kewenangan dalam hal pemasangan alat peraga caleg. Satpol PP Badung siap mendukung dan melakukan eksekusi," pungkas Martha seraya mengatakan sudah 1000 lebih baliho caleg yang telah ditertibkan oleh Tim Yustisi Badung.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK