Informasi › Berita
-
Bupati Gde Agung Tetapakan 6 Pejabat Pengawas Lingkungan
Admin
Selasa, 28 Januari 2014 16:44 WITA | 965 kali dibaca
Hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Badung I Wayan Yasa, Sekkab Badung Kompyang R. Swandika serta para pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung.Menurut Sudariyono bahwa Integritas itu sangat penting bagi pejabat pengawas lingkungan hidup, mengingat posisi PPLHD tersebut merupakan ujung tombak pengawas lingkungan daerah, sebagimana undang undang pengelolaan lingkungan, Kepala Daerah wajib mengawasi terhadap ketaatan ijin lingkungan oleh industri dan pelaku usaha, oleh karenanya PPLHD wajib mengamankan berbagai kebijakan, ketaatan terhadap berbagai produk hukum yang dikeluarkan oleh bupati, termasuk atauran lainnya berkenaan dengan pengendalian dampak lingkungan hidup." ujarnya.
lebih lanjut Deputi Sudariyono juga mengatkan bahwa Terdapat empat jenis pelanggaran yg terjadi Pelanggaran terjadi terhadap baku mutu lingkungan, air, udara tingkat kebisingan, disamping baku mutu juga pelanggaran kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap ijin yg dikeluarkan oleh bupati serta pelangggaran terhadap dokumen lingkungan, seraya berharap dengan penetapan 6 pengawas lingkungan ini akan dapat menjaga dan mengawal kualitas lingkungan daerah di Kabupaten Badung," katanya.Bupati Gde Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Hal ini dilakukan agar lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Badung dapat tetap menjadi sumber dan penunjang kehidupan bagi masyarakat serta mahluk hidup lainnya. Sejalan juga dengan 5 (lima) prinsip dasar kebijakan pembangunan yang berkelanjutan Badung (five basic principles of sustainable development in badung regency) yakni ; pro growth, pro jobs, pro poor, pro culture dan khususnya pro environment (kebijakan pembangunan yang mendukung pelestarian lingkungan).Bupati menambahkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh para pelaku usaha / kegiatan / stakeholders di Kabupaten Badung dalam melakukan usaha atau kegiatannya saat ini belum optimal untuk mentaati ketentuan yang berlaku di bidang lingkungan hidup. "masih banyak pengusaha yang mengabaikan bahkan tidak melaksanakan apa yang tertuang dalam dokumen lingkungan ukl-upl, amdal. untuk itu melalui pejabat pengawas lingkungan hidup yang baru ditetapkan diharapkan segera melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut" tegas Gde Agung.
Bagikan
Admin Web Badung
Merawat Bumi Lindungi Sumber Air, Giri Prasta Tana...
- 21 jam yang lalu
Admin Web Badung
Wabup. Suiasa Tinjau Kesiapan TPS di Badung Harap...
- 21 jam yang lalu
Admin Web Badung
Exit Meeting Audit LPD Tahun 2024, Bupati Giri Pra...
- 21 jam yang lalu
Admin Web Badung
Bupati Giri Prasta Serahkan Sertifikat Kesehatan K...
- 21 jam yang lalu
Admin Web Badung
Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Agung...
- 21 jam yang lalu
-
Pengumuman Penetapan Lulus Administrasi Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Senin, 11 Desember 2023 09:11 WITA -
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
Persyaratan Pendaftaran Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung
Selasa, 21 November 2023 14:20 WITA -
PERUBAHAN JADWAL SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023
Senin, 2 Oktober 2023 12:15 WITA