Informasi › Berita
  • Bupati Giri Prasta Umumkan Besaran UMK Badung Tahun 2024 Ditetapkan 3.318.628,06, Jadi Yang Tertinggi di Bali

    Admin Web Badung

    Jumat, 22 Desember 2023 09:08 WITA | 30718 kali dibaca

    Bupati Giri Prasta Umumkan Besaran UMK Badung Tahun 2024  Ditetapkan 3.318.628,06, Jadi Yang Tertinggi di Bali
    Foto : Bupati Giri Prasta Umumkan Besaran Umk Badung Tahun 2024 Ditetapkan 3.318.628,06, Jadi Yang Tertinggi Di Bali

    Bupati Giri Prasta Umumkan Besaran UMK Badung Tahun 2024

    Ditetapkan 3.318.628,06, Jadi Yang Tertinggi di Bali

     

    Bupati Badung Nyoman Giri Prasta secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2024 di Puspem Badung pada Kamis (21/12). Didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan dan Kepala Bagian Prokompim Made Suardita, Bupati Giri Prasta menyampaikan UMK Badung di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.318.628,06.

     

    “Saya menghaturkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan yang terdiri dari Akademisi, Pengusaha, Pekerja dan Organisasi Perangkat Daerah yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang telah menetapkan UMK Badung sebesar Rp 3.318.628,06. Naik sebesar 4.89 persen.” Ujarnya

     

    Berdasarkan penetapan ini, UMK Badung menjadi UMK terbesar di Provinsi Bali yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. “Semoga ini bisa dilaksanakan terutama di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan kita bersama,” pungkas Bupati Giri Prasta.


    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK