Informasi › Berita
  • Penertiban Atribut Alat Peraga Kampanye di Abiansemal

    Admin

    Jumat, 6 Desember 2013 23:49 WITA | 1172 kali dibaca

    Penertiban Atribut Alat Peraga Kampanye di Abiansemal
    Foto : Penertiban Atribut Alat Peraga Kampanye Di Abiansemal
    Ketua KPU Badung A.A. Raka Nakula didampingi Ketua Panwaslu Kecamatan Abiansemal I Made Nurasa menjelaskan, bahwa penertiban alat peraga kampanye dilakukan sebagai bentuk penegakkan terhadap Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 dan Peraturan KPU Badung No. 25 tahun 2013 tentang tata cara pemasangan alat praga kampanye khususnya pelanggaran zona pemasangan atribut kampanye. Penertiban ini juga untuk mengamankan kesepakatan bersama yang telah dibuat dan ditandatangani partai politik No. 490 tahun  2013 tentang kesepakatan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Badung serta peraturan Bawaslu No. 694 tahun 2013 tentang tata cara pengawasan pemasangan alat peraga. “Penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan secara berkelanjutan hingga H-3,” jelasnya. Mengenai zona-zona pemasangan alat peraga kampanye mengacu kepada peraturan daerah dan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam peraturan KPU No. 25 tahun 2013 khususnya pasal 17 yang mengatur bahwa zona-zona yang bisa dipasang adalah ditempat umum kecuali di badan jalan, penghijauan, serta tempat ibadah.
     
    Sementara Kabid Penyidikan Satpol PP Badung I Ketut Muliasa mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan rekomendasi dari KPU dan Panwaslu. Dalam hal ini Satpol PP hanya membantu KPU dan Panwaslu dalam eksekusi menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan kesepakatan tersebut. “Kami juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung jalannya penertiban ini dan para Caleg yang telah rela atributnya diturunkan karena melanggar,” jelasnya. Ditambahkan, selama melakukan penertiban alat peraga kampanye, Satpol PP Badung berhasil menertibkan sebanyak 800 alat peraga kampanye para calon legislatif. Penertiban ini akan terus dilakukan untuk mewujudkan suasana tertib, aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Badung.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK