Informasi › Berita
  • Badung Sosialisasikan Undang-undang No.17 Tahun 2012

    Admin

    Jumat, 22 November 2013 09:50 WITA | 762 kali dibaca

    Badung Sosialisasikan Undang-undang No.17 Tahun 2012
    Foto : Badung Sosialisasikan Undang-undang No.17 Tahun 2012
    Lebih lanjut Kompyang Swandika menyampaikan bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian memuat pembaharuan hukum dibidang perkoperasian sehingga koperasi diharapkan makin mampu diwujudkan sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis yang mendasari kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi serta bermanfaat bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Undang-undang ini disusun untuk mempertegas jati diri koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan gerakan koperasi dan pemerintah.
     
    Khususnya dalam rangka mempertegas peran dan fungsi koperasi simpan pinjam dalam menggerakkan sektor riil usaha anggota, maka pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam akan makin ditingkatkan melalui pembentukan Lembaga Pengawas Koperasi simpan pinjam. Sedangkan untuk melindungi dan menjaga keamanan dana anggota yang menyimpan di koperasi, akan dibentuk lembaga penjamin simpanan anggota koperasi simpan pinjam.
     
    Dan untuk saat ini jumlah koperasi yang ada di kab Badung sebanyak 515 unit yang tersebar di enam kecamatan dengan berbagai jenis usaha, namun yang paling dominan adalah usaha simpan pinjam. Pemkab Badung berkeinginan menjadikan kegiatan ini sebagai momentum agar seluruh gerakan koperasi yang ada mulai menyiapkan diri untuk mengadakan perubahan anggaran dasar menyesuaikan dengan Undang-undang yang baru ini.
     
    Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab Badung Drs. I Ketut Karpiana, MM selaku Ketua Panitia penyelenggara melaporkan maksud dan tujuan diselenggarakannya Sosialisasi UU no 17 tahun 2012 tentang perkoperasian adalah agar setiap koperasi mengetahui dan memahami substansi materi dari Undang-undang tersebut sehingga koperasi bisa dikelola secara profesioanl dan mampu melaksanakan fungsi dan perannya. Adapun peserta Sosialisasi adalah pengurus koperasi sebanyak 400 orang dari koperasi yang ada di Kab Badung dan Nara sumber adalah dari Deputi bidang kelembagaan koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan usaha kecil dan menengah RI.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK