Informasi › Berita
  • Puluhan Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Mengwi Di Tertibkan Tim Gabungan

    Admin

    Senin, 14 Oktober 2013 13:34 WITA | 1285 kali dibaca

    Puluhan Alat Peraga Kampanye di Kecamatan Mengwi Di Tertibkan Tim Gabungan
    Foto : Puluhan Alat Peraga Kampanye Di Kecamatan Mengwi Di Tertibkan Tim Gabungan
    Ketut Martha menambahkan, kewenangan penertiban alat peraga kampanye adalah wewenang dari KPU dan Panwaslu. “Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satpol PP, Badan Kesbangpollinmas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Dispenda siap membantu penertiban Baliho tersebut asalkan ada permintaan dari KPU maupun Panwaslu. Satpol PP memamg penegak Perda, tetapi untuk permasalahan alat peraga kampanye ranahnya ada di KPU dan Panwaslu,” tegas Ketut Marta.
     
    Ketua KPU Kab. Badung Ida Ayu P Sri Widnyani mengungkapkan, penertiban alat peraga kampanye kali ini hanya menyasar pada alat peraga kampanye yang melanggar kesepakatan bersama tanggal 21 Agustus 2013. “Untuk penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2013 harus mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu, “ ungkap Sri Widnyani.
     
    Sementara itu Pokja Kampanye KPUD Badung, I  Gst. Ngurah Agung Eka Darmadi, memaparkan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2013 sudah dilaksanakan kesepakatan bersama dengan para caleg dan partai politik dan ditandatangani masing-masing caleg. Salah satu isinya tentang lokasi dan media pemasangan alat peraga kampanye. Kemudian ditindaklanjuti dengan Rakor  tanggal 2 Oktober 2013 antara KPUD Badung, Pemkab. Badung, Panwaslu dan pimpinan parpol terkait penertiban alat peraga dan pada tanggal 7 Oktober 2013 dilaksanakan monitoring terhadap pemasangan alat peraga kampanya. “Tanggal 10 Oktober 2013, KPUD didesak oleh Partai politik untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar kesepakatan bersama 21 agustus 2013,” tambahnya.
     
    Penertiban alat peraga kampanye kali ini menyasar kecamatan Mengwi. Tim dibagi menjadi 3 tim dengan menyasar daerah kapal sampai Sembung, Terminal Mengwi sampai Beringkit dan perbatasan Perean sampai dengan Sembung. Hasilnya puluhan alat peraga kampanye ditertibkan. Uniknya ada  beberapa caleg menurunkan balihonya sendiri. Kegiatan penertiban ini akan terus dilanjutkan, dan dimohonkan agar parpol dan caleg menghormati hasil kesepakatan bersama dengan memasang alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan memasang di sembarangan tempat.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK