Informasi › Berita
  • Petunjuk Teknis Program Krama Badung Sehat Sekda Adi Arnawa Terima Draft Peraturan Bupati Badung Tentang Program KBS

    Admin Web Badung

    Selasa, 12 Juli 2022 08:48 WITA

    Petunjuk Teknis Program Krama Badung Sehat  Sekda Adi Arnawa Terima Draft Peraturan Bupati Badung Tentang Program KBS
    Foto : Petunjuk Teknis Program Krama Badung Sehat Sekda Adi Arnawa Terima Draft Peraturan Bupati Badung Tentang Program Kbs

    Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung, menerima draft pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terhadap Rancangan Peraturan Bupati Badung mengenai program Krama Badung Sehat (KBS) Tahun 2022 dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (11/7).

    Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kadek Ayu Dyah Utami beserta Pejabat di Lingkungan Kejari Badung, perwakilan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung I Made Wira Dharmajaya, Direktur RSD Mangusada dr. I Wayan Darta, serta Kepala BPJS Kesehatan Badung dr. Ni Putu Mirah Lydiawati.

    Sekda Badung Adi Arnawa dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada Kejari Badung yang telah memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Badung terhadap rancangan peraturan Bupati Badung tentang Program Krama Badung Sehat (KBS). Hal ini menunjukan, bahwa kolaborasi tata kelola pemerintahan di jajaran Forkopimda Kabupaten Badung sudah berjalan dengan baik. "Dengan adanya pendampingan hukum ini, ada keuntungan dari dua arah. Di satu sisi, Pemkab. Badung selaku user nantinya sekaligus selaku regulator, secara faktual Kejaksaan Negeri Badung sudah ikut mendampingi. Jadi secara substansi, keluaran produk dari regulasi ini secara hukum sudah tidak keluar dari norma yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Badung yang notabene selaku Pengacara Negara. Nanti sepanjang implementasi tidak keluar dari norma-norma yang sudah kita siapkan, tentu ini merupakan keputusan kita bersama," ungkapnya.

    Lebih lanjut dikatakan, momentum ini harus dilaksanakan dalam berbagai hal. Dengan mewujudkan implementasi yang sudah nyata, diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Badung kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam melaksanakan tugasnya di bidang hukum. "Secara prinsip, kami Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada Kejari Badung atas terselenggaranya kegiatan ini. Mudah-mudahan apa yang disampaikan tadi, bahwa ini merupakan suatu langkah buat kita, melalui kebijakan Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung, yang tertuang di dalam Visi dan Misi Beliau, sempat terdiam karena terbenturnya suatu regulasi. Dimana Pemerintah Pusat sudah menyiapkan produk layanan BPJS. Dalam satu regulasi bahwa tidak boleh ada overload antara pelayanan satu dengan yang lainya. Terkait dengan kebijakan program KBS ini sangatlah mulia untuk diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kami tetap mensupport apapun yang akan menjadi kebijakan bersama, dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Badung," imbuhnya.

    Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penyerahan draft rancangan peraturan Bupati Badung mengenai program KBS, yang merupakan hasil pendampingan dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung. "Terkait dengan kegiatan pendampingan penyusunan draft rancangan peraturan Bupati Badung mengenai program KBS, maka dari itu apa yang disusun maupun yang dicita-citakan melalui program KBS ini merupakan program yang sangat mulia, sekaligus diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini sebagai wujud Visi dan Misi Bapak Bupati Badung. Oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Badung kepada tim Kejaksaan Negeri Badung, sekaligus mendampingi dalam penyusunan draft peraturan Bupati Badung. Untuk pendampingan ini, bagaimana kita ketahui bersama, sebagai wujud kolaborasi antara seluruh jajaran pemerintah yang ada di wilayah khususnya di Kabupaten Badung, untuk bagaimana melaksanakan program pembangunan yang didasari dengan prinsip kolaborasi,"terangnya.

    Pihaknya juga mengatakan, dengan prinsip kolaborasi tidak ada satupun permasalahan yang tidak bisa diatasi, maka dari itu tetap saling membahu, saling mengisi untuk mensukseskan apa yang telah dicanangkan. "Dengan penyusunan draft ini, harapan kedepan, agar tidak terjadi pembiayaan yang double, karena sudah ada program BPJS, dimana program KBS ini diharapkan mengisi hal-hal yang tidak dibiayai oleh BPJS terhadap kebutuhan kesehatan di Kabupaten Badung," jelasnya.

     

    Caption :

     

    Sekda Wayan Adi Arnawa menerima Draft Peraturan Bupati Badung Tentang Program KBS dari Kepala Kejari Badung Imran Yusuf bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (11/7).


    Bagikan
...

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK