Informasi › Berita
  • KPU Tetapkan Alat Peraga Kampanye 2014 Satu Desa Satu Baliho Di Ruang Private Wajib Mendapat Ijin Pe

    Admin

    Jumat, 11 Oktober 2013 09:30 WITA | 1081 kali dibaca

    KPU Tetapkan Alat Peraga Kampanye 2014 Satu Desa Satu Baliho Di Ruang Private Wajib Mendapat Ijin Pe
    Foto : Kpu Tetapkan Alat Peraga Kampanye 2014 Satu Desa Satu Baliho Di Ruang Private Wajib Mendapat Ijin Pe
    Ketua KPU Kab. Badung Ida Ayu P Sri Widnyani mengungkapkan ada aturan-aturan yang mesti dipatuhi oleh Parpol maupun calon Anggota DPR, DPD dan DPRD. Aturan-aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Diantaranya pada  Pasal 17 (1) poin b.1. dibahas tentang baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD. Sementara pemasangan Baliho untuk calon DPRD diatur dalam pasal 17 (1) poin b.2 yaitu Calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya.
     
    Sri Widnyani menambahkan dalam pasal 17 (1) poin b3. diatur bahwa bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah. Sementara untuk ukuran spanduk yang dipasang Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur dalam pasal 17 (1) poin b4. Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Badung, A.A. Gd R. Nakula mengatakan, bahwa  untuk pemasangan alat peraga kampanye di ruang privat harus dan wajib mendapatkan ijin dari pemilik lahan serta ijin dari Lurah atau Kepala Desa dan Camat Setempat."dalam hal peserta pemilu tidak melaksanakan ketentuan maka Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye bersama KPU Kabupaten Badung" tegasnya.
     
    Bupati Badung Anak Agung Gde Agung didampingi sekda badung kompyang Swandika menyambut baik langkah serta upaya KPU badung untuk mealakukan sosialisasi  terhadap berbagai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam PKPU No 15 Tahun 2013 tersebut. Gde Agung mengharapkan peraturan tersebut harus diterapkan dan ditindaklanjuti serta dipatuhi . “Bupati  Gde Agung menghormati kpu sebagai lembaga yang independen, oleh karenanya Jika ada pelanggaran pemasangan atribut dan alat peraga kampanye diharapkan KPU dapat menjadi leading sektor dan memimpin penertibannya. namun demikian Pemerintah Kabupaten Badung akan  senantiasa siap untuk membantu dan mendukung penertiban atribut kampanye yang melanggar, bahkan disarankan dengan mengajak dan melibatkan aparat keamanan,” kata Gde Agung. selain itu Bupati Gde Agung juga meminta kepada KPU Badung agar segera mensosialisasikan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 kepada Camat dan Lurah serta Kepala Desa se Kabupaten Badung sehingga diharapkan peraturan tersebut dapat dilaksanakan sehingga dapat terwujud Pemilu yang aman, tertib dan damai dan bermartabat."pungkasnya.

    Bagikan

TENTANG

Pemerintah Kabupaten Badung

Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia.

Alamat
Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, 80351 Bali.

Media Sosial

KONTAK KAMI

  • Jl.Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali.

  • (0361) 9009333

  • setda@badungkab.go.id

  • www.badungkab.go.id

FACEBOOK